Marhaban Ya Ramadhan

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1435 H



Sabtu, 29 Agustus 2009

Kuburan Taruna ATKP Medan Dibongkar, Hasil Otopsi Paling Lama 10 Hari


Hukum & Kriminal 26-08-2009
*indra sikoembang
MedanBisnis – Kisaran

Hasil otopsi jenazah taruna Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Medan, Hendra Syahputra bin Isnanto, yang tewas secara mengenaskan pekan lalu belum diketahui pasti penyebabnya.

Sebab, hasil otopsi masih harus ditunggu, karena ada tahapan-tahapan yang harus dilalui.
“Kita masih menunggu proses, karena dalam melakukan otopsi ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, hal ini dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan, setelah itu barulah kita dapat mengetahui hasil otopsi,” kata ahli forensik RSU dr Pirngadi Medan, Surjith Sing, usai melakukan otopsi di lokasi pemakaman muslim Lingkungan I Kelurahan Bunut Barat, Kabupaten Asahan, Selasa (25/8).

Surjith Sing yang juga didampingi oleh pihak Kepolisian Sumatera Utara (Poldasu) dan Polres Asahan mengatakan, hasil otopsi bakal segera terungkap dalam tenggat waktu 7 – 10 hari, karena terdapat berbagai tahapan yang harus dilakukan oleh tim forensik sebagai proses pendalaman dari hasil otopsi lapangan yang dilakukan oleh tim.
Sebab, hasil otopsi harus bersifat scientific (secara ilmiah) agar bisa dipertanggungjawabkan.

Tahapan pendalaman itu di antaranya melakukan pemeriksaan toksiologi dan mengirimkan hasil otopsi ke bagian pathologi untuk mengungkap misteri kematian putera sulung dari hasil perkawinan Isnanto dan Ade Suryani, warga lingkungan I kelurahan Bunut Barat, Kisaran Asahan ini.

Dia menambahkan, proses otopsi dilakukan pada seluruh tubuh korban, mulai dari kepala hingga kaki tidak luput dari pemeriksaan tim otopsi. Begitu juga dengan kondisi luar dan dalam jenazah korban. Namun Surjith tidak membeberkan lebih lanjut tindakan-tindakan apa yang dilakukan oleh tim dalam melakukan otopsi jenazah korban.
“Setelah kita teliti lebih lanjut baru hasilnya dituangkan dalam laporan yang nanti akan kita serahkan ke penyidik,’ ungkapnya.

Kasat Jantanras Polda Sumut, AKBP Yustan Alfiani hanya menyatakan, kasus ini masih diselidiki oleh Polda Sumut, dan belum ada yang diduga terkait dalam kasus ini telah diperiksa oleh pihak kepolisian, karena kasus ini baru saja dilaporkan oleh ibu korban, Ade Suryani ke Polda Sumut. Selengkapnya...

Karyawan PT Inalum Terima Santunan Jamsostek


Daerah 28-08-2009
*indra sikoembang
MedanBisnis – Kisaran

PT Jamsostek menyerahkan dana jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT) dan jaminan keselamatan kerja (JKK) kepada dua karyawan PT Inalum sebesar Rp 67 juta lebih, masing-masing kepada ahli waris Rioto Sumandi dan Nurdin Tua.

Dana santunan tersebut, diterima ahli waris Rioto Sumandi yakni Murningsih sebesar Rp 54 juta lebih, ditambah dengan santunan berkala sebesar Rp 4,8 juta yang diambil setiap bulanya sebesar Rp 200.000 selama 2 tahun melalui bank. Sedangkan santunan JKK diterima Nurdin Tua sebesar Rp 12 juta lebih, dari kecelakan yang dialami, Nurdin terpaksa kehilangan satu ruas jari telunjuk sebelah kanan.

“ Semua hak dari ahli waris serta peserta tetap kami bayar, dan hari ini dana tersebut kami serahkan,” kata Kepala Cabang PT Jamsostek Asahan Erisfa, Kamis (27/8) di gedung PT Inalum setempat.

Erisfa juga mengatakan santunan tersebut bukan merupakan hadiah tetapi adalah hak ahli waris dan para peserta jamsostek. Jaminan sosial tersebut merupakan program wajib dari pemerintah guna melindungi para pekerja dari risiko kecelakaan, kematian dan hari tua yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

“Santunan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap tenaga kerja, maka saya berharap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek, karena manfaatnya sangat terasa kepada ahli waris juga para peserta,” sebut Erisfa seraya berharap santunan yang diberikan kepada ahli waris bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan.

Sementara itu, Junior Maneger PT Inalum Irwan Trinoto mengucapkan terima kasih kepada Jamsostek yang telah meyerahkan santunan tersebut kepada karyawan PT Inalum. “Santunan tersebut sangat membantu para pekerja, karena hal ini telah ditanggung oleh pihak jamsostek,” ujar Irwan, begitu juga hal senada dikatakan oleh sekretaris Dinaker Batubara Sailan. Selengkapnya...

DPRD Janji Segera Panggil Bupati Asahan

Daerah 29-08-2009
*indra sikoembang
MedanBisnis – Kisaran

Ketua Fraksi PPP DPRD Asahan Darwis Sirait berjanji, pihaknya akan memanggil Bupati Asahan Risuddin untuk meminta penjelasan soal kebijakan pembagian ratusan hektar lahan eks HGU PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) kepada kalangan pejabat di lingkungan pemda setempat. Apalagi, saat ini sebagian besar telah dibangun menjadi perumahan elite milik pribadi para pejabat Pemkab Asahan.

Namun dia menyatakan, pemanggilan Risuddin akan dilakukan pada September 2009, usai pelantikan anggota DPRD Asahan yang baru, soalnya saat ini DPRD Asahan tidak memiliki kesempatan lagi untuk memanggil Bupati Asahan tersebut terkait dengan kebijakannya ini, karena agenda kegiatan DPRD sudah padat dan waktu masa bakti yang tinggal hanya beberapa hari lagi. “Saya kan terpilih lagi menjadi anggota DPRD Asahan periode 2009-2014, saya akan upayakan pemanggilan ini, agar persoalan tanah ini menjadi jelas,” ujar Darwis, Jumat (28/8).

Sementara itu, kebijakan Bupati Asahan Risuddin tentang pembagian lahan di kawasan terminal Madya Kisaran itu, ternyata bukan saja menimbulkan kecemburuan sosial di mata masyarakat. Tapi juga di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemkab Asahan.

“Terus terang sebagai PNS saya cemburu. Karena sebagai PNS saya juga berhak atas tanah itu,” kata salah seorang PNS Pemkab Asahan, yang meminta namanya tidak perlu ditulis.

PNS yang juga memiliki jabatan setingkat eselon IV ini mengatakan, kecemburuan yang timbul dikalangan PNS karena ketidakjelasan criteria yang ditetapkan oleh Bupati Asahan bagi PNS yang berhak menerima tanah tersebut. Selain itu, paparnya pemberiannya juga memang dilakukan secara tidak transparan oleh Bupati Asahan. Kesannya diberikan dengan cara pilih-pilih. “Siapa sih yang tak mau dapat jatah tanah,” paparnya.

Sebagai PNS dijajaran Setdakab Asahan, pegawai negeri yang satu ini mengakui tidak mengetahui secara pasti bagaimana pengajuan permintaan tanah itu, kemudian apakah juga dengan menggunakan ganti rugi atau tidak. Soalnya, kata dia, sampai saat ini dilakukan secara tidak transparan.

Dia percaya, bukan hanya dirinya saja yang cemburu akibat kebijakan Bupati Asahan tersebut, tapi juga sebagian besar PNS di jajaran Pemkab Asahan yang tidak mendapatkan jatah tanah yang kini menjadi kawasan elite di Kota Kisaran itu. Kecemburuan para PNS menurut dia dipicu karena sebagian besar PNS dijajaran Pemkab Asahan belum memiliki rumah tempat tinggal. Sebagian besar masih menyewa, dan memakai rumah dinas yang dibayar melalui pemotongan gaji. Bahkan masih ada yang menumpang di rumah mertua.

Sementara itu terkait soal ini, Kabag Hukum Pemkab Asahan, Zulkarnain menyatakan, kebijakan Bupati Asahan, Risuddin tentang pembagian tanah tidak bertentangan dengan hukum. Bupati memiliki hak untuk menentukan peruntukkan tanah tersebut.
Penegasan ini dinyatakan Kabag Hukum Pemkab Asahan, Zulkarnain Nasution kemarin, terkait dengan kritik Ketua Fraksi PPP DPRD Asahan, Darwis Sirait dan dikalangan PNS sendiri yang menilai pembagian lahan eks HGU PT Bakrie Sumatera Plantation di kawasan terminal Madya Kisaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah tersebut secara tidak transparan.

Dia mengatakan semua surat keputusan Bupati Asahan tentang pemberian tanah ini telah didaftarkan ke bagian Hukum Setdakab Asahan. Karena dengan dasar inilah kemudian di keluarkan sertifikat hak milik oleh Kantor BPN.
Akan tetapi Zulkarnain menegaskan, soal pembagian lahan ini adalah kewenangan bagian Pemerintahan Pemkab Asahan, sedangkan pihaknya hanya mendaftarkan surat keputusan tersebut dalam lembaran keputusan-keputusan kepala daerah. “Yang tahu apa dan bagaimana soal pembagian tanah ini diatur oleh Kabag Pemerintahan,” katanya. Selengkapnya...

Jumat, 28 Agustus 2009

Bupati Asahan Pertanyakan Status Daar Al Uluum

Daerah 22-08-2009
*indra sikoembang
MedanBisnis – Kisaran

Bupati Asahan Risuddin mempertanyakan status pesantren Daar Al Uluum, yang selama ini dikuasai dan dikelola Wakil Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang. Hal ini disampaikan Risuddin saat berpidato dalam rapat paripurna DPRD Asahan tentang penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap RAPBD Asahan Tahun 2010, Jumat (21/8) di gedung dewan setempat.

Dalam pidato singkatnya ini Risuddin menegaskan status pesantren yang dibangun pada tahun 1970-an itu perlu diperjelas dan dipertegas. Soalnya hingga sekarang, status kepemilikan pesantren ini tidak jelas. “Sejak pesantren ini berdiri banyak asset daerah yang sudah masuk ke pesantren ini,” ungkap Risuddin.

Risuddin mengaku sudah membongkar APBD Asahan tahun-tahun yang silam. Dari inventarisir Risuddin, cukup banyak anggaran APBD dalam bentuk bantuan yang dialokasikan pemerintah daerah ke pesantren tersebut, sementara statusnya tidak jelas, apakah pesantren ini milik pemerintah daerah atau tidak.

Teka-teki soal status kepemilikan pesantren Daar Al Uluum telah lama menjadi persoalan publik. Sebelum Risuddin berbicara soal ini di rapat paripurna DPRD Asahan, publik juga sudah lama mempertanyakan status kepemilikan pesantren terbesar di Asahan tersebut.

Soalnya menurut informasi bergulir, pesantren ini dibangun oleh pemerintah daerah dengan swadaya masyarakat di zaman kepemimpinan Bupati Asahan, Abdul Manan Simatupang, orang tua Taufan Gama Simatupang.
Namun persoalan ini hanya sebatas pertanyaan-pertanyaan yang tak terjawab, karena publik tidak mengantongi bukti.

Bahkan sebelumnya, Kamis (20/8), sejumlah aktivis mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa dengan membagi-bagikan selebaran yang berisi statemen yang meminta Bupati Asahan, Risuddin untuk mempertegas tentang status kepemilikan pesantren Daar Al Uluum. Pernyatan Risuddin yang meminta agar DPRD menginventarisir asset-asset daerah merupakan respon Bupati Asahan terhadap aksi mahasiswa tersebut.

Menyikapi permintaan Bupati Asahan ini, Wakil Ketua DPRD Asahan, Joner Sinaga menyatakan, pernyataan Risuddin bisa diintrepretasi bahwa Risuddin meminta DPRD Asahan agar membentuk panitia khusus (pansus) tentang inventarisir asset. Namun anggota DPRD Asahan yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan ini menolak menyatakan sikapnya apakah sebagai salah satu pimpinan DPRD akan mendukung pembentukan pansus tersebut. “Saya tidak bisa menyikapi masalah ini sekarang, karena kita akan pelajari dulu,” kata Joner. Selengkapnya...

Warga Tolak Pemindahan Ibukota Kecamatan Bandar Pulau


Daerah 24-08-2009
*indra sikoembang
MedanBisnis – Kisaran

Protes terhadap kebijakan Bupati Asahan Risuddin yang berencana memindahkan ibukota Kecamatan Bandar Pulau dari Desa Bandar Pulau Pekan ke Desa Gonting Malaha terus mengalir. Ratusan warga dari tiga desa Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan kembali menggelar aksi unjuk rasa. Kali ini warga memrotes kebijakan Bupati Asahan tersebut langsung ke DPRD Asahan.

Dengan meneriakkan yel-yel ‘tangkap Risuddin’, warga menuding Risuddin otoriter. Warga menyatakan sikap tegasnya menolak kebijakan Bupati Asahan tersebut, karena telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang pembentukan kecamatan.
“Bupati Asahan telah bersikap otoriter. Kami sebagai rakyat Asahan dengan ini menyatakan telah salah pilih Bupati, karena ternyata Bupati Asahan ini Bupati yang tidak memperdulikan hukum,” ujar kordinator aksi unjuk rasa, Ahmad Fauzi, akhir pekan lalu di gedung DPRD Asahan.

Aksi unjuk rasa ratusan warga yang datang dari tiga desa tersebut yakni Bandar Pulau Pekan, Padang Pulau dan Desa Perkebunan Padang Pulau kecamatan Bandar Pulau ini merupakan aksi kekecewaan mereka terhadap Risuddin, karena dinilai telah mengkhianati rakyat dengan kebijakannya yang melanggar Perda Asahan nomor 2 Tahun 2008 itu.

Aksi kekecewaan ini juga ditunjukkan warga dengan memblokir selama 15 menit jalan lintas sumatera (Jalinsum) Asahan –Labuhan Batu tepat didepan kantor DPRD Asahan.
Menurut Fauzi, sesuai dengan pasal 39, Perda Nomor 2 Tahun 2008 yang telah disahkan DPRD dan diundangkan pemerintah daerah, dengan tegas menyatakan ibukota Kecamatan Bandar Pulau berkedudukan di Bandar Pulau Pekan bukan di tempat lain.

Namun ketetapan ini ditabrak Risuddin, ditandai dengan mendirikan kantor camat kecamatan Bandar Pulau di Desa Gonting Malaha. Ini dilakukan Risuddin dengan peletakan batu pertama pembangunan kantor pemerintahan tersebut pada Selasa lalu (18/8), yang juga diwarnai aksi demo dari warga tiga desa tersebut.

Warga dan petugas kepolisian sempat terlibat aksi dorong, karena warga mendesak ingin memasuki gedung DPRD Asahan yang saat itu sedang berlangsung rapat paripurna DPRD Asahan tentang penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi terhadap RAPBD Asahan tahun 2010 yang dihadiri Bupati Asahan. Warga akhirnya diizinkan masuk setelah terjadi negoisasi antara petugas kepolisian dan massa.

Kepada pengunjukrasa, Asisiten I Bidang Pemerintahan Zulkarnain dan Kabag Hukum Pemkab Asahan Zulkarnaen mengatakan, sesuai dengan pasal 39 Perda No 2 Tahun 2008, Zulkarnain mengakui memang benar bahwa ibukota Bandar Pulau berada di Bandar Pulau Pekan, dan ini diambil secara voting dalam rapat pansus pemekaran kecamatan. Namun dia menyatakan, dengan mengacu kepada prinsip pemekaran, Bupati melihat secara geogarfis dalam rangka mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, Bupati berpendapat letak kantor camat yang paling tepat adalah di desa Gonting Malaha.

Kemudian, Bustami menegaskan, didirikannya kantor camat Bandar Pulau di desa Gonting Malaha bukan di desa Bandar Pulau Pekan yang merupakan ibukota kecamatan, bukan berarti ibukota kecamatan dipindahkan. Ibukota kecamatan tetap di desa Bandar Pulau Pekan, karena alasan geografis dan pelayanan masyarakat tadi. Selain itu juga karena adanya sumbangan lahan dari masyarakat seluas 0,25 hektar untuk tapak pembangunan kantor camat tersebut. “Pemindahan ini dengan demikian tidak menyalahi Perda,” tegas Bustami. Selengkapnya...

RAPBD Asahan 2010 Disetujui DPRD Dibarengi Catatan

Keuangan dan Perbangkan 24-08-2009
*indra sikoembang
MedanBisnis – Kisaran

Rancangan Perubahan APBD (RPAPBD) Kabupaten Asahan tahun 2010, akhirnya disetujui oleh tujuh fraksi di DPRD setempat. Namun ketujuh fraksi memberikan catatan yang perlu di ketahui pihak Pemkab Asahan, agar ke depan APBD lebih berkualitas dalam menyerap aspirasi masyarakat.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menilai, pembahasan perubahan APBD belum berjalan maksimal dan dilakukan secara terburu-buru. “Tepat waktu memang penting, tetapi kualitas juga sangat penting. Agar masyarakat lebih maksimal di perhatikan, mari kita sama-sama dalam pembahasan APBD jangan dilakukan terburu-buru,” ujar juru bicara fraksi PKS Kemaldin saat menyampaikan pendapat akhir fraksi terhadap RPAPBD Asahan anggaran 2010, Jumat(21/8) di gedung DPRD setempat.

Fraksi PKS menilai salah satu faktor yang mempengaruhi sehingga pembahasan RAPBD tahun 2010 tidak banyak mengalami perubahan adalah karena sempitnya waktu yang tersedia.

Hal ini membuat RAPBD 2010 tidak banyak yang bersifat fundamental untuk menjawab persoalan rakyat. Terlebih pos pendapatan hanya berubah Rp 30 miliar lebih, yakni dari Rp 609 miliar menjadi Rp 639 milyar lebih. Sedangkan dalam pos pembiayaan tidak terjadi perubahan.

“Bila ada kekeliruan yang menyangkut aspirasi rakyat, Fraksi PKS meminta hal ini kedepannya dapat dikoreksi dengan waktu pembahasan yang lebih lapang. Meskipun demikian Fraksi PKS menerima RAPBD 2010 untuk dijadikan peraturan daerah dan selanjutnya akan diverifikasi Gubsu,” jelas Kemaldin

Sedangkan Fraksi Partai Persatuan Pembagunan (PPP) melalui juru bicara Firdaus Hasim memberikan catatan kepada Pemkab Asahan yakni mengenai perolehan PAD yang setiap tahun sangat fluktuatif. Masalah itu perlu diwaspadai Pemkab Asahan dalam tahun-tahun mendatang, agar penerimaan PAD agar bisa lebih dinamis, terlebih Kabupaten Asahan diketahui termasuk daerah yang kaya akan sumber daya alam.
Firdaus juga meminta Pemkab Asahan dalam melakukan penyusunan APBD lebih mengedepankan prinsip efisiensi, efektifitas dan profesionalisme.

“Kami menyetujui RAPBD 2010, namun catatan yang kami sampaikan harus diperhatikan “ kata Firdaus.

Pesan senada juga dikemukakan Fraksi Golkar, PDI-P, PBR, PPP dan Fraksi Bersatu, dan akhirnya berita acara RAPBD Asahan TA 2008 diteken Bupati Asahan dan Ketua DPRD Asahan berserta Wakil Ketua DPRD Asahan. Selengkapnya...

Selasa, 25 Agustus 2009

Listrik Diputus, KPU Asahan Protes

Daerah. 25-08-2009
*indra sikoembang
MedanBisnis – Kisaran

Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Asahan mengajukan protes keras terhadap PT PLN yang memutus jaringan listrik di kantor penyelenggara pemilu tersebut.

Protes tersebut dituangkan melalui suratnya bernomor :270-1330/KPU.AS/2009 tanggal 24 Agustus 2009. Isinya, menyebutkan bahwa pada saat petugas PT PLN Ranting Kisaran menagih rekening listrik, Bendahara KPU Kabupaten Asahan sedang berada di Tanjungbalai untuk pencairan anggaran bulan Juli-Agustus 2009 ke KPPN-Tanjungbalai.
“Namun atas perintah Kepala PT PLN Ranting Kisaran, jaringan listrik di kantor kami diputus dan meterannya dibawa oleh petugas,” ungkap Ketua KPU Asahan Edi Prayitno pada MedanBisnis, Senin (24/8) di gedung KPU setempat.

Lebih lanjut Edi menyebutkan, bahwa sisa tunggakan KPU Kabupaten Asahan yang belum dibayar sebesar Rp.291.200 untuk bulan Juli dan Agustus. Rencananya, sekembalinya Bendahara dari Tanjungbalai, sisa tunggakan rekening listrik tersebut akan langsung dibayarkan. Namun, tampaknya petugas PT PLN Ranting Kisaran tidak dapat berkompromi dengan staf di KPUD Asahan.

Akibat pemutusan jaringan listrik di kantor KPU Kabupaten Asahan itu, pekerjaan entry data DPT persiapan Pilkada tahun 2010 dan pembuatan laporan akhir Pemilu Presiden/Wakil Presiden menjadi terhenti.

“Akibat pemutusan jaringan listrik oleh petugas PT.PLN Ranting Kisaran, pekerjaan rutin kami menjadi terhenti,” sebut Edi sembari menambahkan pihaknya telah mengajukan keberatan resmi dan melaporkan peristiwa ini kepada Dirut PT PLN di Jakarta dan Menteri terkait yang membidangi kelistrikan.

Disebutkannya, selama kantor KPUD Asahan ada di Kisaran sejak tahun 1993 sampai dengan tahun 2009, tidak pernah terjadi pemutusan jaringan listrik. Pemutusan jaringan listrik di kantor KPU Kabuapten Asahan terindikasi untuk mengagalkan Pilkada tahun 2010.

Karena itu, Ketua KPU Kabupaten Asahan, Drs.Edi Prayitno meminta kepada pihak terkait dalam hal ini DPRD Kabupaten Asahan untuk memanggil Kepala PT.PLN Ranting Kisaran terkait tindakan yang memutus jaringan listrik di kantor KPU Kabupaten Asahan. “Boleh jadi ada indikasi untuk menggagalkan pelaksanaan Pilkada Asahan tahun 2010, karena pekerjaan tersebut sudah mulai kami laksanakan persiapannya,” ucapnya.

Ditambahkannya, selama ini PLN sering melakukan pemadaman listrik secara bergilir termasuk di Kantor KPU Kabupaten Asahan. Apabila listrik padam, pekerjaan KPU Kabuapten Asahan menjadi terganggu. Karena itu, apabila dalam masa persiapan dan pelaksanaan Pilkada Asahan tahun 2010 ini PLN melakukan pemadaman listrik, maka KPU Kabupaten Asahan meminta kepada PT PLN Ranting Kisaran untuk menyiapkan generator selama satau tahun di Kantor KPU Kabupaten Asahan.

“Apabila solusi yang kami tawarkan ini tidak ditanggapi oleh pihak PT.PLN, maka secara resmi KPU Kabupaten Asahan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan,” pungkasnya. Selengkapnya...

Kamis, 20 Agustus 2009

Pilkada Asahan Dikuti Parpol dan Independen

Politik, 20-08-2009
*indra sikoembang
MedanBisnis – Kisaran

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Asahan yang akan berlangsung 2010 berpotensi diikuti partai politik (parpol) dan beberapa calon dari jalur independen.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daeerah (KPUD) Asahan, Edi Prayitno, kepada MedanBisnis, Rabu (19/8), menyatakan dari jumlah kursi DPRD Asahan sebanyak 45 kursi, diperhitungkan dapat mengusung enam calon kepala daerah.

Sebab sesuai ketentuan, parpol yang dapat mengusung calon kepala daerah dalam pilkada merupakan parpol yang memperoleh 15% suara sah dari jumlah suara sah hasil Pemilu Legislatif 2009.

“Kalau diperhitungkan ada enam calon ditambah calon independen, Pilkada Asahan 2010 secara maksimal dapat diikuti 10 calon,” ujar Edi.

Dia mengatakan, di antara 11 parpol yang memeroleh kursi, hanya dua parpol yang berhak mengajukan calon berdasarkan perolehan suara, yakni Partai Golkar dan Demokrat. Sementara parpol lainnya harus berkoalisi untuk mengusung kandidatnya.
Disinggung jadwal pelaksanaan pilkada, Edy mengaku belum tahu, sampai ada konfirmasi lebih lanjut dari KPUD Sumut. Tetapi ia mengatakan, dari wacana politik yang berkembang, pelaksanaan pilkada di kabupaten/kota akan dilaksanakan 2010.

Saat ini tercatat delapan kabupaten/kota se-Sumut yang akan menggelar pesta demokrasi itu tahun depan. “Menurut rencana, pilkada akan dilaksanakan dalam tiga gelombang yang dimulai sejak April 2010. Namun, rencana ini belum pasti karena belum ada ketetapan dari KPUD Sumut,” ungkapnya.

Berdasar jadwal KPUD Asahan, pihaknya akan menggelar pilkada pada 27 Juni 2010, merujuk kepada pelaksanaan pilkada tahun 2005 yang dilaksanakan pada 27 Juni 2005.
Sementara tahapan pilkada akan dimulai Januari 2010. Jika itu terwujud, Edi menyarankan parpol-parpol agar membuka penjaringan kandidat sejak dini.
Calon Independen

Di samping itu ia mengingatkan kepada kandidat dari jalur independen agar memenuhi persyaratan pengumpulan kartu tanda penduduk (KTP) penduduk yang masih berlaku. KTP ini sebagai bukti kandidat bersangkutan didukung masyarakat.

“KTP yang dianggap sah untuk dijadikan dukungan adalah KTP yang masih berlaku selambat-lambatnya masa akhir berlaku hingga Juli 2010. Jika terdapat KTP yang tidak berlaku masih dipergunakan, KPU Asahan akan menerapkan sanksi,” sebut Edi
Berdasar pantauan MedanBisnis, saat ini terdapat sejumlah nama kandidat kepala daerah yang bakal maju seperti Wakil Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang, mantan Direktur RSU H Abdul Manan Simatupang (HAMS Kisaran) Bambang Wahyudi, Amir Syarifuddin AF, mantan Sekdakab Asahan, Syamsul Bahri Batubara.

Kemudian, Wakil Ketua dan mantan Ketua DPRD Asahan periode 2004–2009, Muhammad Sofyan Yoga, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Asahan, Muklis Bela, aktivis dari Partai Keadilan Sejahtera Asahan. Kapten (Inf) Zaini, Ketua DPC PPP Asahan Darwis Sirait dan calon lainnya. Selengkapnya...

Senin, 10 Agustus 2009

APBD Asahan TA 2010 Defisit Rp 14,4 Miliar

Keuangan & Perbankan 08-08-2009
*indra sikoembang
MedanBisnis – Kisaran

APBD Asahan TA 2010 mencatatkan defisit mencapai Rp 14,4 miliar akibat membengkaknya anggaran belanja. Untuk menambal defisit tersebut, pemkab merencanakan akan menggunakan pos anggaran pembiayaan daerah.

Hal tersebut disampaikan Bupati Asahan Risuddin dalam pidato terakhirnya sebagai bupati saat menyampaikan nota pengantar RAPBD Asahan TA 2010 di depan peserta rapat paripurna DPRD Asahan, Jumat (7/8) di gedung dewan setempat.

Bupati menegaskan, tahun 2010 yang merupakan tahun terakhir implementasi program dan kegiatan RPJMD (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah), agenda pembangunan Asahan tetap melanjutkan 10 prioritas pembangunan tahun sebelumnya.

Sepuluh program prioritas pembangunan Asahan yang tetap dilanjutkan adalah peningkatan pendidikan berkualitas, peningkatan mutu kesehatan masyarakat, penanggulangan kemiskinan, revitaliasi pertanian, percepatan pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, pemberdayaan koperasi dan UKM, mewujudkan tata pemerintahan yang baik, penegakan hukum dan HAM, dan perda serta peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan.

Bupati mengakui, perkembangan pembangunan sampai tahun 2008 menunjukkan terdapat berbagai hambatan, serta berbagai masalah pokok yang masih harus diselesaikan pemerintah daerah. Yakni tingginya angka pengangguran, kualitas pendidian dan kesehatan masyarakat yang masih rendah, dan upaya mendorong daya saing sektor riil.

APBD Asahan Tahun 2010 direncanakan sebesar Rp 609,5 miliar lebih. Dengan rincian pendapatan sebesar Rp 20,3 miliar dari PAD, dana perimbangan Rp 566, 4 miliar lebih, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 22,6 miliar.

Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Asahan 2010 yang diestimasikan mencapai Rp 20,3 miliar terdiri dari pajak daerah yang diestimasi mencapai Rp 6,8 miliar lebih dan retribusi daerah yang diestimasi sebesar Rp 5,8 miliar serta hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahskan sebesar Rp 2,3 miliar lebih.

Dana Perimbangan yang diperoleh Pemkab Asahan dari pemerintah pusat yang mencapai Rp 566,4 miliar terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 446,5 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 77,5 miliar serta dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak sebesar Rp 42,4 miliar.

Dalam RAPBD Asahan TA 2010, Pemkab Asahan merencanakan anggaran belanja mencapai Rp 623,9 miliar. Yang terdiri dari anggaran belanja langsung Rp 153,7 miliar dan belanja tidak langsung Rp 470,2 miliar.

Dengan demikian, kata Risuddin, APBD Asahan 2010 mengalami defisit Rp 14,4 miliar. Bupati berjanji, belanja daerah yang terdiri dari belanja langsung dan tidak langsung diarahkan pada prinsip anggaran berimbang dan dinamis berpedoman pada efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Selengkapnya...

Jumat, 07 Agustus 2009

7 September 2009 Pelantikan DPRD Asahan Terpilih

Politik 07-08-2009
*indra sikoembang
MedanBisnis – Kisaran

Melalui Panitia Musawarah (Panmus) DPRD Asahan telah mengagendakan jadwal pelantikan calon anggota DPRD Asahan terpilih dari hasil Pemilu legislative tahun 2009 pada Senin, 7 September 2009 di gedung dewan Asahan.

“Walau persoalan polemik antara MA dan KPU pusat belum selesai, DPRD Asahan telah mengagendakan jadwal pelaksanaan pelantikan 45 anggota Dewan yang terpilih, hal ini berdasarkan rapat Panmus DPRD,” demikian kata wakil Ketua DPRD Asahan Syamsul Bahri Barubara pada MedanBisnis, Kamis (6/8) di gedung dewan setempat.

Syamsul mengatakan, dalam rapat tertutup yang digelar tersebut yang dihadiri Inspektur dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Asahan, Harpan Harahap dan Mahendra, Panmus telah memutuskan pelantikan calon anggota DPRD Asahan terpilih periode 2009-2014 tetap dilanjutkan tanpa menunggu ujung polemic yang terjadi antara Mahkamah Agung dan KPU pusat yang membatalkan Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat 2 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor: 15 Tahun 2009, lewat keputusan MA nomor 16 P/HUM/2009.

Jadwal tersebut dilakukan, kata Syamsul, karena Panmus DPRD Asahan ikut kepada Keputusan KPU tersebut karena KPU sebagai penyelenggara pemilu adalah sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap polemic soal penetapan kursi DPR/DPRD Provinsi/ Kabupaten/kota. “Karena sudah ada aba-aba ini maka kita putuskan hari ini pelantikan dan pengambilan sumpah calon DPRD Asahan terpilih periode 2009-2014 dijadwalkan 7 September,” sebut Syamsul yang juga didampingi oleh anggota dewan yakni Ahmad Kosim Marpaung dan Handi Arfan Sitorus.

Rapat Panmus yang dipimpin langsung oleh Syamsul tersebut, Panmus langsung melakukan kontak dengan Ketua DPRD Asahan, Bustami HS yang kini sedang berada di Jakarta menemui KPU Pusat bersama pimpinan-pimpinan Fraksi dan Ketua KPU Asahan, Edi Prayitno untuk mempertanyakan secara langsung tentang kejelasan soal pelantikan calon anggota DPRD Asahan yang baru. Atas hasil kontak dengan Ketua DPRD Asahan inilah Panmus akhirnya menetapkan 7 September 2009 pelaksanaan pelantikan anggota DPRD Asahan periode 2009-2014.

Surat Edaran KPU Pusat
Sementara itu, ketika dihubungi MedanBisnis lewat seluler, Ketua DPRD Asahan, Bustami HS yang saat itu berada di Jakarta menyatakan, dia dengan sejumlah pimpnan Fraksi DPRD dan Ketua KPU Asahan telah menemui KPU Pusat. Dari hasil pertemuan itu, KPU pusat menyatakan pelantikan calon anggota DPRD tetap dilanjutkan, dan tidak ada masalah.

KPU juga ungkap Bustami lagi, telah menyerahkan surat edaran kepada seluruh KPU kabupaten/kota se Indonesia tentang soal pelantikan calon anggota DPRD terpilih, termasuk kepada Ketua KPU Asahan, Edi Prayitno. Karena itu, papar dia, pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah calon anggota DPRD Kabupaten Asahan dalam rapat paripurna istimewa DPRD Asahan tetap dilaksanakan. “Berdasarkan kontak dengan Wakil Ketua Panmus DPRD Asahan, Syamsul Bahri Batubara maka diputuskan sidang paripurna istimewa pelantikan calon anggopta DPRD Asahan 7 September 2009 dilaksanakan pada 7 September,” papar Bustami.

Terkait soal ini, untuk mengcross check kembali soal pelantikan calon anggota DPRD Asahan terpilih dan surat edaran KPU pusat tersebut, Ketua KPU Asahan, Edi Prayitno lewat seluler tidak bisa dihubungi, namun MedanBisnis mencoba menuliskan SMS tentang kebenaran SE tersebut pada Ketua KPU Asahan, hingga tulisan ini dibuat, tidak ada jawaban dari ketua KPU Asahan. Selengkapnya...

Pemkab Asahan Kesulitan Bayar Hibah ke Batubara

Keuangan & Perbankan 07-08-2009
*indra sikoembang
MedanBisnis – Kisaran

Kucuran dana hibah yang merupakan kewajiban Pemkab Asahan sebagai kabupaten induk selama tiga tahun berturut untuk tahun 2010 sebesar Rp7,5 miliar ke kabupaten Batubara bakal terancam tersendat. Soalnya diprediksi APBD Asahan Tahun 2010 tetap akan mengalami defisit. Bahkan diperkirakan akan jauh lebih besar dari tahun sebelumnya.

Defisit ini terjadi karena semakin membengkaknya anggaran belanja untuk kebutuhan aparatur pemerintahan daerah, sementara pendapatan daerah tidak tumbuh secara signifikan.

“Kalau tahun 2010 APBD kita defisit lagi, kemungkinan dana hibah ini tidak bisa dibayarkan oleh Pemkab Asahan. Sebab, tentu saja dana ini dipergunakan untuk menutupi kebutuhan lain,” ujar anggota Komisi B DPRD Asahan, Firdaus Masudi Hasyim, Rabu (5/8) di gedung dewan setempat.

Lanjut Firdaus mengatakan, jika beban keuangan APBD akan bertambah dengan dinaikkannya sebesar 5% gaji pegawai negeri sipil dan bakal pertambahnya PNS pada menjelang akhir tahun 2009 pasca penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkab Asahan formasi 2009.

Alasannya, hingga saat ini belum jelas kebijakan pemerintah pusat apakah Dana Alokasi Umum (GAU) bagi pemerintah kabupaten/kota turut bertambah akibat dengan kenaikan gaji PNS tersebut.

“Kalau merujuk kepada hasil ekpose Pemkab Asahan dengan DPRD tentang RAPBD Asahan 2010 yang akan segera dibahas DPRD, kemungkinan besar dana hibah tersebut tersendat,” ujar Firdaus.

Pemkab Asahan mengakui soal ini. Kemungkinan besar dana hibah bagi kabupaten Batubara sebesar Rp 7,5 miliar akan tertunda pembayarannya, mengingat potensi keuangan daerah.

Kabag Humas Pemkab Asahan, Rahmat Hidayat Siregar mengatakan, pasca pemekaran Kabupaten Asahan menjadi dua (Asahan dan Batubara), DAU dan dana alokasi khusus (DAK) Pemkab Asahan tidak bertambah signifikan.

Hidayat mengakui, beban keuangan daerah untuk belanja aparatur memang meningkat. Hal ini terkait dengan sejumlah program prioritas pembangunan Pemkab Asahan. Di antaranya, pertambahan jumlah unit sekolah baru (USB), yang kemudian menambah jumlah guru. Pertambahan guru membuat pertambahan belanja aparatur dalam APBD.

Dari rincian APBD Asahan dua tahun terakhir menunjukkan pendapatan Kabupaten Asahan menurun. Sementara anggaran untuk belanja daerah meningkat karena di dalam belanja tidak langsung juga termuat untuk kebutuhan belanja pegawai. Selengkapnya...

Pengawasan Lemah, Banyak Pelanggaran di SKPD Pemkab Asahan

Daerah 07-08-2009
*indra sikoembang
MedanBisnis – Kisaran

Pengawasan melekat (Waskat) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masih lemah. Inspektorat Pemkab Asahan menemukan 6–7 item pelanggaran dari hasil setiap pengawasan yang dilakukan Inspektorat. Mulai dari pelanggaran administratif maupun kedisiplinan.

“Ada dua penyebab mengapa masih ditemukannya pelanggaran oleh SKPD. Diantaranya karena lemahnya waskat yang dijalankan SKPD dan kedua karena memang mentalitas oknum PNS yang bersangkutan, padahal pengawasan dan pembinaan secara rutin terus dilakukan Inspektorat,” ujar Inspektorat Pemkab Asahan Harapan Harahap pada MedanBisnis, Kamis (6/8) di Gedung DPRD Asahan.

Tahun 2009, kata Harapan, Pemkab Asahan terpaksa telah menghentikan sementara pembayaran gaji pokok kepada 10 pegawai negeri sipil (PNS) serta satu PNS ditunda gaji berkalanya di jajaran Pemkab Asahan dari berbagai SKPD, karena tersangkut permasalahan, termasuk di dalamnya pelanggaran terhadap kedisiplinan sebagai PNS. Karena sesuai dengan ketentuan peraturan yang mengatur soal kedisiplinan PNS dinyatakan selama dua bulan bertutur PNS yang tidak masuk kantor, gajinya harus dihentikan sementara.

Selain penghentian gajinya, puluhan PNS lainnya dikenai teguran keras oleh Bupati Asahan, Risuddin. Bahkan Bupati juga telah menurunkan pangkat satu tingkat seorang PNS di salah satu SKPD, karena berdasarkan hasil pengawasan, oknum PNS tersebut telah melakukan pelanggaran yang dipandang cukup berat.

Diakuinya, persoalan pelanggaran kedisiplinan sebagai PNS maupun pelanggaran kedisiplinan dalam tertib adminsitratif pemerintahan hampir ditemukan di setiap SKPD setiap tahun. “Kepada PNS yang tidak disiplin kita tidak beri ampun. Kita langsung periksa dan berikan laporan ke Bupati sebagai bahan masukan bagi Bupati untuk mengambil tindakan,” ujar dia.

Sementara itu Sekretaris Komisi A (Bidang Pemerintahan) DPRD Asahan, Syamsul Qodri menilai, lemahnya penegakan kedisiplinan PNS Pemkab Asahan tersebut karena masih lemahnya pula pengawasan baik oleh kepala SKPD masing-masing maupun Inspektorat. Menurutnya, pengawasan yang dijalankan Inspektorat masih sangat kurang. Dia berharap frekuensi pengawasan perlu ditingkatkan jika memang persoalan waskat oleh kepala SKPD masih lemah.

Selain itu dia menilai lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh kepala SKPD terhadap jajarannya masing-masing juga karena lemahnya pengawasan inspektorat kepada pejabat SKPD. Karena berdasarkan data di DPRD belum ada pejabat SKPD yang ditindak oleh Inspektorat. Padahal cukup banyak kepada SKPD yang tidak disiplin.

Sebagai contohnya, kata Syamsul, masih sering mangkirnya kepala SKPD dari rapat yang digelar Komisi-komisi DPRD saat rapat kerja antara Komisi dengan SKPD-SKPD. Menurut dia, fakta ini menunjukkan bahwa bukan saja bawahan yang tidak disiplin juga banyak pejabat SKPD yang tidak disiplin, tapi hal ini tidak pernah mendapat tindakan dari Bupati Asahan. “Lihat saja setiap rapat paripurna, banyak kepala SKPD yang tidak hadir, dan menggantikan kepada stafnya untuk mewakili. Ini menunjukkan kedisiplinan di kalangan Kepala SKPD pun tidak berjalan,” ungkap Syamsul seraya berharap hal ini juga menjadi perhatian Bupati Asahan. Selengkapnya...

Rabu, 05 Agustus 2009

DPRD Asahan Ricek Annual Fee Asahan Rp 13 Miliar

Daerah 05-08-2009
*indra sikoembang
MedanBisnis – Kisaran

Dari hasil re-check DPRD Asahan ke Departemen Keuangan (Depkeu), Kabupaten Asahan akan memperoleh annual fee sebesar Rp13 miliar. Namun dana tersebut belum bisa cair, akibat belum jelasnya pembagian annual fee Asahan dan Batubara.

Belum cairnya dana tersebut, DPRD Asahan mendesak Pemkab Asahan untuk segera menuntaskan persoalan pembagian annual fee PT Inalum dengan pemerintah Kabupaten Batubara.

“Pemkab Asahan harus segera menyelesaikan persoalan pembagian annual fee tersebut, agar dana tersebut yang salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Asahan tersebut segera bisa dikucurkan,” demikian kata Ketua DPRD Asahan, Bustami HS pada MedanBisnis, Selasa (4/8) di gedung dewan setempat.

Bustami mengatakan, untuk tahun 2008-2009, Kabupaten Asahan akan memperoleh sebesar Rp 13 miliar atas pemakaian air Sungai Asahan untuk kebutuhan listrik perusahaan peleburan aluminium yang terletak di Kota Tanjung Gading, Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara tersebut. Namun menurut dia, annual fee yang diberikan itu masih cukup kecil, mengingat besarnya kontribusi Sungai Asahan bagi perusahaan patungan Indonesia – Jepang ini. Karena Sungai Asahan merupakan sumber energi utama bagi operasional PT Indonesia Aluminium (PT Inalum) tersebut.

Selain karena alasan sebagai sumber energi bagi perusahaan nasional itu, dampak yang ditimbulkan oleh PT Inalum juga cukup besar bagi masyarakat sekitar yang berada di sepanjang Sungai Asahan, karena akibat bendungan Sigura-gura yang dibuka, telah mengakibatkan banjir di daerah-daerah pesisir Sungai Asahan itu terjadi hampir di tiap tahun yang telah menelan kerugian materi masyarakat yang cukup besar. “Kita masih berharap kerugian yang diderita warga di sejumlah kecamatan akibat banjir ini bisa ditanggulangi oleh Badan Otorita Asahan.

Sementara itu terkait soal ini Kabag Humas Pemkab Asahan, Rahmat Hidayat Siregar menyatakan, pemerintah Kabupaten Asahan akan segera menuntaskan persoalan pembagian annual fee antara Pemkab Batubara dan Asahan tersebut.. “Dalam waktu dekat persoalan ini akan segera clear,” ungkapnya.

Menurut dia tentu saja persoalan ini menjadi PR bagi pemerintah Kabupaten Asahan, karena bagaimanapun persoalan ini memang membutuhkan waktu yang cepat, mengingat DPRD dan pemerintah daerah ini akan memasuki masa pembahasan APBD Asahan tahun 2010. “Jadi diusahakan sebelum pembahasan APBD 2010 dilanjutkan persoalan pembagian annual fee ini sudah menemui titik terang,” pungkasnya. Selengkapnya...

indra sikoembang © 2008. Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute