Agribisnis, 20-10-2009
*indra sikoembang
MedanBisnis – Kisaran
Perluasan areal persawahan melalui percetakan sawah di Kabupaten Asahan merupakan program yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Karena itu, ke depan lahan-lahan tidur yang ada harus dimanfaatkan menjadi areal sawah, sehingga luas areal sawah terutama tanaman padi terus bertambah di daerah tersebut.
“Saya minta seluruh potensi yang ada supaya digerakan, areal persawahan harus terus diperluas dan program ini tidak bisa ditawar-tawar,“ kata Bupati Asahan Risuddin dalam sambutannya pada acara Rapat Posko Desa di Desa Air Joman, Senin (18/10) yang dibacakan oleh Asisten II Pemkab Asahan Sugianto.
Program perluasan areal persawahan tersebut selain dapat meningkatakan produksi, Bupati juga mengharapakan para petani, jangan mengalihfungsikan lahan pertaniannya terutama lahan-lahan sawah irigasi yang potensi untuk tanaman padi. “Kita akan terus kembangkan program perluasan sawah, namun kami juga meminta kepada petani, tidak mengalihfungsikan lahan pertaniannya,“ tegas Bupati.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengingatkan untuk melaksanakan rapat-rapat posko, sehingga secara dini dapat diketahui permasalahan atau kendala yang dihadapi petani dan segera mungkin mencarikan solusinya. “Mari kita tingkatkan kerukunan tani yang harmonis guna meningkatkan produksi dan pengimplementasian visi dan misi Pemkab Asahan, agar hidup kita lebih sejahtera,“ imbau Bupati.
Untuk meningkatakan motivasi petani di Desa Air Joman Kecamatan Air joman, Pemkab Asahan menyerahkan bantuan berupa alat mesin pertanian (alsintan) berupa delapan unit hand traktor kepada 5 kecamatan di Asahan, pemberian benih padi kepada lima kelompok tani, pemberian benih sayur bayam, kangkung, kacang panjang, bibit tanaman mangga, rambutan dan sawo kepada dua kelompok Tim Pengerak PKK bidang P2W-KSS.
Selain bantuan dari Pemkab Asahan, Otorita Asahan juga memberikan bantuan untuk memperluas areal sawah di Asahan, yakni memberikan 29 unit handtraktor kepada 29 kelompok tani di Kecamatan Rawang Panca Arga dan Meranti. “Semua bantuan kami serahkan kepada petani untuk meningkatkan kesejahteraan pembagunan pertanian di daerah Asahan,“ sebut Bupati.
Selengkapnya...
Marhaban Ya Ramadhan
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1435 H
Total Tayangan Halaman
Aku...
Ini loh yang namanya Sikoembang, kmu dapat menghubungi aku di 081534541114
Awas Jadi Target Q
Siapun kamu, pasti ada gilirannya untuk aku jepret, apalgi kalau kamu seorang koruptor
Ini Gaya Q, mana Gaya Mu
aku bergaya setengah bugil, ternyata seksi juga ya..
Beraktifitas di Udara
Kerjaan ini bagian profesi aku setiap harinya
Impian Ku
Berhayal dulu, Barulah Jadi Kenyataan
S n i p e r
Latihan menembak, biar jadi penembak jitu, bukan Mau JadI TeroriS
Mata Elang
Jangan coba-coba lihat mata ku, tapi kalau mau coba yaa silahkan
Jurnalist Berjenggot
Inilah ciri khas aku..bagaimana ciri khas mu ?
Sang Jawara
Gantungkan cita-citamu setinggi langit, agar pialamu juga akan setinggi langit
Waspadalah..waspadalah
Aku bukan bang napi, tapi aku seorang jurnalis
About Me
Blog Archive
-
▼
2017
(14)
-
▼
Agustus
(14)
-
▼
Agu 03
(13)
- Asahan Aman dari Mie Berformalin
- HET Elpiji 3 Kg di Asahan Mulai dari Rp 16.000 sam...
- Pemkab Asahan Bangun Dua Pasar Rakyat
- Kimo dan Satlantas Asahan Bagi Takjil ke Pengendara
- Gaji Karyawan PDAM Titra Silau Piasa Naik 60%
- Taufan Gama: Deklarasi Perang Narkoba Jangan Sekad...
- Terminal BBM Pertamina Kisaran Berbagi Kebaikan Be...
- Bank Sumut Kisaran Salurkan Dana Zakat
- 2 ASN Asahan Tak Lulus Lelang Jabatan Eselon II
- Petugas Haji Asahan Diminta Jangan Jadi Agen
- SMAN 2 Kisaran Raih Penghargaan Adiwiyata Mandiri ...
- KNRP dan Kojab Asahan Gelar Solidaritas untuk Masj...
- Kapoldasu Kunjungi Mapolres Asahan
-
▼
Agu 03
(13)
-
▼
Agustus
(14)
Selasa, 20 Oktober 2009
Pemkab Asahan Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Areal Sawah
Distribusi Macet, PDAM Asahan Dideadline Satu Minggu
Industri, 20-10-2009
*indra sikoembang
MedanBisnis – Kisaran
Perusahaan Daerah Air Minum Titra Silau Piasa (PDAM TSP) Kabupaten Asahan diberi batas waktu satu minggu untuk mengatasi pelayanan air bersih kepada pelanggan. Pasalnya, pendistribusian air bersih ke pelanggan selama beberapa bulan terakhir tidak dapat dinikmati.
“Kami beri waktu satu minggu kepada PDAM TSP untuk menyelesaikan permasalahan air bersih yang tidak tersalurkan ke pelanggan,“ tegas Ketua Kelompok Kerja (Pokja) B DPRD Asahan Dahron Hutagaol kepada MedanBisnis usai melakukan panggilan pada pihak perusahan daerah tersebut, Senin (19/10) di gedung dewan setempat.
Batas waktu tersebut, kata Dahron merupakan waktu yang sangat cepat diberikan kepada PDAM. “PDAM dapat segera mengatasinya, karena pada tahun 2006 PDAM telah menaikan tarif air sebesar 135 persen, kemudian tahun 2008 PDAM mendapat pinjaman dari anggran APBD Asahan sebesar Rp 900 juta, akibat PDAM memiliki tunggakan rekening listrik. Jadi, saya kira PDAM TSP tidak ada lagi alasan tidak mampu menyelesaikan pendistribusian air bersih ke pelanggan,“ kata Dahron.
Bila permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh maanjemen perusahaan, pihak legislatif dan masyarakat kata Dahron, berharap PDAM TSP dapat mengambil langkah konkrit atau mengambil kebijakan cepat untuk mengatasi pelayanan terhadap ribuan pelanggan PDAM Asahan yang saat ini tidak menikmati air bersih.
“Terserah kebijakan apa yang dilakukan PDAM, yang penting pelanggan dapat menikmati kembali air bersih,” ujra Dahron seraya mengatakan akan berupaya untuk menelusuri kembali penyebab ketidaksehatan manajemen perusahaan air minum milik Pemkab Asahan tersebut.
Pernyataan tegas juga dilontarkan anggota DPRD Asahan Kemaldin yang juga anggota Pokja B. Ia meminta Direktur Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Silau Piasa Asahan untuk mundur dari jabatannya, karena dinilai selama ini kinerja perusahan daerah tersebut sangat buruk, sehingga pendistribusian air bersih tidak dapat dinikmati oleh pelanggan.
“Jalan terbaik untuk menyelamatkan PDAM TSP adalah mengganti direktur dan memperbaiki manajemenya serta dituntut keseriusan Pemkan Asahan atau Bupati Asahan untuk mengatasi krisis tersebut, agar krisis tersebut tidak terus berkelanjutan kepada pelanggan,” tegasnya.
Selengkapnya...
Sabtu, 03 Oktober 2009
Sikap Politik Golkar Asahan Masih Mengambang
Politik,03-10-2009
*indra sikoembang
MedanBisnis - Kisaran
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Golkar Asahan saat ini sepertinya masih bingung dalam menentukan sikap untuk memberi dukungan bagi calon Ketua Umum DPP Golkar mendatang. Mereka masih belum membuat sikap politik, apakah mendukung Surya Paloh atau Aburizal Bakrie (Ical).
Kebingungan ini muncul karena munculnya iklan dan berita di media terbitan Jakarta dan Medan. Di koran terbitan Medan disebutkan Ketua DPC Golkar Asahan, Risudin, mendukung Ical dalam deklarasi di Hotel Arya Duta Medan, yang dilaksanakan pada Selasa (29/9) malam.
Sementara dukungan bagi Surya Paloh tercantum dalam iklan di sebuah media cetak Jakarta, Kamis (1/10), di mana Ketua Harian Partai Golkar Asahan, Zaharuddin Panjaitan, justru menandatangani dukungan buat Surya Paloh di media tersebut. MedanBisnis mencoba mengonfirmasi hal itu kepada Zaharuddin Panjaitan, Jumat (2/10). Ia berkilah dengan menyebutkan Golkar Asahan awalnya memang benar memberikan dukungan kepada Surya Paloh.Namun itu terjadi karena ketika itu Ketua Golkar Asahan, Risuddin, memberikan mandat kepadanya untuk mengikuti pertemuan di rumah Ketua Partai Golkar Sumatera Utara, Ali Umri, di Medan. “Karena konteksnya rapat, ya saya ikut rapat dan kemudian tandatangan, namun hal itu terjadi dua bulan lalu, “ elak Zaharuddin.
Usai rapat itu, sambungnya, mandat yang ia terimanya dicabut oleh Risudin. Selanjutnya Risuddin menghadiri langsung deklarasi pemberian dukungan kepada Ical di Medan. Lalu apa tanggapan Risudin? Hingga saat ini MedanBisnis belum berhasil mengonfirmasi Bupati Asahan itu. “Pak Bupati lagi ke Medan, “ kata Humas Pemkab Asahan, Rahmat Hidayat Siregar kepada MedanBisnis.
Selengkapnya...
Rabu, 30 September 2009
Satwa Langka Tapir Ditemukan di Asahan
Daerah, 30-09-2009
*indra sikoembang
MedanBisnis – Kisaran
Satwa langka yang dilindungi pemerintah yakni salah satunya Tapir Sumatera (Tapirus Indikus) tersesat di pemukiman warga.
Tapir berukuran panjang 180 cm dan tinggi 105 berkelamin betina ditemukan oleh warga desa Tanjung Alam kecamatan Sei Dadap kabupaten Asahan saat mengikuti rombongan ternak lembu warga.
“Saat itu hari Senin sore, tentunya lembu-lembu harus dimasukkan ke kandang, namun saya heran, kenapa diantara lembu saya ada yang lain, saya jadi ketakutan, saya kira babi hutan, dan saya langsung memanggil warga, “ sebut Boyinem (55) pemilik ternak warga desa Tanjung Alam dusun satu pada MedanBisnis, Selasa (29/9).
Boyinem melanjutkan karena merasa ketakutan dia menanggil Kiatno dan Usman pemuda setempat. Lalu kedua pemuda tersebut langsung menangkap tapir, namun tapir berhasil lepas, dikarenakan tali yang yang digunakan untuk menangkapnya terlalu kecil.
“Karena tali terlalu kecil kami mengambil tali yang besar, saat tapir tersebut berada dibekas bekoan yang berisikan air, kami langsung mengikat tapir dan selanjut tapir kami bawa ke desa,“ ujar Kiatno (25)
Sementara itu, kepala Balai konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara cabang Tanjung Balai dan Asahan Raja Karsom mengatakan bahwa tapir yang ditemukan warga adalah tapir khas Sumatera dan merupakan salah satu satwa yang sangat dilindungi pemerintah.
“Hewan ini berasal dari Sumatera, maka satwa ini disebut Tapir Sumatera dan sangat dilindungi pemerintah bahkan dunia,“ papar Raja.
Mengapa tapir sampai ke daerah Asahan, Raja menjelaskan, dikarenakan gangguan ekosistem diantaranya pembakaran hutan, penebangan liar, ganguan manusia serta banjir “Tapir habitatnya di hutan, nah kalau hutan tergangu maka tapir akan pergi dari hutan tersebut,“ jelas Raja.
Mengenai keberadaan tapir, kata Raja kemungkinan pihak BKSDASU dan kebun binatang Siantar hari ini (Selasa 29/9) akan melihat langsung kondisi tapir dan sekaligus akan membawa tapir ke kebun binatang Siantar untuk dikaratinakan sementara. “Hewan ini telah mengalami stress berat dan mungkin hari ini juga akan dibawa ke Siantar untuk dikaratinakan sementara, selanjutnya akan dilepas ke habitatnya,“ tambah Raja seraya mengucapkan terimakasih kepada warga yang telah menjaga satwa yang lindungi tersebut.
Selengkapnya...
Selasa, 29 September 2009
Ilham Arya Nama Baru Muhammad Akbar Risuddin
Indra sikoembang
MedanBisnis-Kisaran
Bayi besar berkelamin laki-laki dengan berat 8,7 kg dan panjang badan 62 cm yang memiliki nama Muhammad Akbar Risuddin saat ini telah memiliki nama baru, nama baru tersebut adalah Ilham Arya yang diberikan oleh Bupati Batubara Ok Arya Zulkarnaen
Akbar, sebelumnya lahir melalui operasi caesar pada Senin 21 September 2009 pukul 09.25 wib di Rumah Sakit Umum Abdul Manan Simatupang (RSU-AMS) Kisaran Kabupaten Asahan telah diberi nama oleh Bupati Asahan Risuddin yakni Muhammad Akbar Risuddin, nama tersebut diberikan saat bupati Asahan bersama istri Helmiati melihat secara langsung ibu dan bayi tersebut ke RSU-AMS.
Namun setelah berselang 5 hari, Bupati Batubara Ok Arya Zulkarnaen juga melihat secara langsung kondisi ibu dan bayi, Senin (28/9) di RSU- AMS, hal yang serupa juga dilakukan oleh Bupati Batubara yakni memberikan nama bayi besar tersebut dengan nama Ilham Arya
"Ilham artinya petunjuk atau isyarat yang baik, jadi semoga kehadiran bayi ini merupakan isyarat yang baik untuk warga Batubara, dan Arya itu nama saya, “ sebut Ok Arya yang didampingi wakil Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang.
Selain itu Ok Arya juga mengucapkan ribuan terimakasih kepada kabupaten Asahan khusunya RSU-AMS yang telah membantu serta memfasilitasi perawatan ibu Ilham Arya yakni Ibu Ani “ Ibu Ani adalah warga Batubara, maka saya sangat berterimaksih kepada RSU –AMS serta Pemkab Asahan yang telah membantu lahirnya Ilham Arya, “ ujar Ok Arya.
Ok Arya juga mengatakan pemkab Batubara siap untuk memfasilitasi Ilham untuk diperiksa kesehatannya ke Jakarta, selain itu Ilham juga siap untuk diberikan penghargaan berupa beasiswa, “ Pemkab Batubara siap memfasilitasi kebutuhan Ilham, “ kata Ok Arya seraya memberikan batuan berupa uang tunai, begitu juga wakil Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang serta Dandim 0208 Asahan.
Selengkapnya...
Jumat, 25 September 2009
Bayi Raksasa dengan Berat 8,7 Kg Muhammad Akbar Risuddin Mencatat Rekor Baru
Daerah, 25-09-2009
*indra sikoembang / yuni naibaho
MedanBisnis – Kisaran
Bayi berkelamin laki-laki dengan berat 8,7 kg dan panjang badan 62 cm yang lahir melalui operasi caesar, di Rumah Sakit Umum Abdul Manan Simatupang (RSU-AMS) Kisaran pada Senin, 21 September 2009 lalu, disebut-sebut sebagai bayi terbesar dan telah memecahkan rekor baru sebagai bayi terbesar di Indonesia.
Berdasarkan catatan MURI, pada 7 Oktober 2008, bayi terlahir terbesar adalah Ardyan Angga Pramudya, anak dari pasangan Susetyo TS dan Sri Kushardiyat asal Karanganyar, Jawa Tengah. Saat dilahirkan berat Ardyan 6,870 kg, panjang 69 cm, dan lingkar kepala 40 cm.
Sementara, bayi dari pasangan Ani (30) dan Hasanuddin (42) warga Dusun I Desa Bulan-Bulan Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, yang diberi nama Muhammad Akbar Risuddin yang lahir pada 21 September 2009 lalu, beratnya mencapai 8,7 kg dengan panjang 62 cm, sehingga dicatat memecahkan rekor MURI sebagai bayi terbesar yang baru.
M Akbar Risuddin merupakan anak ketiga dari pasangan Ani dan Hasanuddin. Bayi pertama dan kedua dari pasangan ini juga lahir dengan berat badan di atas normal. Anak pertama mereka lahir dengan berat 5,3 kg, sedang anak kedua 4,5 kg. “Sebenarnya anak saya empat, namun karena saya mengalami keguguran, maka Akbar ini anak saya yang ketiga,” kata Ani pada MedanBisnis, Kamis (24/9) yang didampingi nenek bayi, Wardana (55) di RSU Abdul Manan Simatupang.
Saat dipertanyakan kenapa bayinya lahir begitu besar, Ani yang memiliki berat badan 110 kg ini saat hamil juga mengaku heran. Karena menurutnya, makanan yang ia konsumsi saat hamil biasa-biasa saja, namun ia mengaku kalau sehari-hari sering mengonsumsi es.
Selama masa kehamilan putera ketiganya ini, rutinitasnya sehari-hari sebagai pedagang kue dan gorengan di kampung tempat tinggalnya juga tidak terganggu. Bahkan, ibu berbadan besar ini dia tidak merasakan berat sama sekali saat mengandung puteranya tersebut, sehingga awalnya ia juga mengaku sempat terkejut ketika mengetahui bayinya seberat 8,7 kilogram.
Bupati Asahan Berikan Nama
Sementara itu, Bupati Asahan Risuddin bersama istri Helmiati melihat secara langsung ibu dan bayi tersebut ke RSU-AMS. Karena merasa mendapat kehormatan, Ibu Ani langsung meminta kepada Bupati untuk memberikan nama pada bayi tersebut, dan secara spontan Bupati memberikan nama bayi itu Muhammad Akbar Risuddin. “Akbar artinya besar, maka namanya kita buat Muhammad Akbar Risuddin,” sebut Risuddin seraya mendoakan semoga Muhammad Akbar kelak bisa menjadi bupati. Bupati bersama istri juga memberikan bantuan berupa uang untuk keperluan Muhammad Akbar Risuddin.
Sementara itu, Direktur RSU AMS, dr Herwanto mengatakan sampai saat ini, kondisi bayi sangat bagus. Sebelumnya, proses kelahiran bayi tersebut ditangani oleh pihak RSU–AMS, yakni ditangani oleh dokter ahli kandungan Binsar Sitanggang. “Meskipun pasien mengunakan Jamkesmas, kami tetap melayani pasien dengan sebaik mungkin,” ujar Herwanto.
Faktor Genetik
Bayi raksasa yang terlahir normal melalui operasi caesar dengan berat mencapai 8,7 kg di RSU H Abdul Manan, Kisaran, dinilai karena faktor besar masa kehamilan atau BMK (makrosomia) berat. Yakni lebih kurang di atas 5.000 gram termasuk makrosomia berat.
Menurut Kadis Kesehatan Sumut dr Chandra Syafei SpOG, di Sumut sendiri belum terdata untuk rata-rata kelahiran seperti itu. Sebab, bayi masa kelahiran seperti ini tinggi akan resiko kematian karena ada resiko dari penyakit gula (diabetes) bawaan dari orangtua. Selain itu disebabkan banyak zat gula dalam darah (metabolik asedosi) yang bisa menyebabkan sesak nafas.
“Penyebab BMK ini, ibu terkena penyakit gula, obesitas atau kegemukan, hamil lebih waktu, kemudian ibu banyak anak, ibu sudah tua di atas 35 tahun merupakan sederetan penyebabnya. Biasanya anak pertama lahir BMK, maka anak selanjutnya akan ikut,” kata dokter spesialis kandungan ini kepada wartawan, Kamis (24/9).
Untuk itu, menurutnya, bisa dicegah dengan melakukan kontrol hamil secara rutin minimal satu kali sebulan selama tujuh bulan. Dan dua sampai empat kali masa kehamilan di atas tujuh bulan. Biasanya, 30% ibu diabetes bisa melahirkan anak besar dan 65% diantaranya bisa melahirkan anak dengan jenis kelamin laki-laki.
Dia menekankan untuk melakukan pencegahan ibu hamil berisiko dapat melakukan kontrol dan nantinya dokter akan memberikan resep obat. Sedangkan, dalam daftar pustaka di Parklin Hospital pernah ada berat bayi sebesar 6050 gram dan juga pernah ada 11300 gram di luar negeri, tapi meninggal dunia dan hanya hidup beberapa saat. “Ada juga yang 10,77 kg di Ohio, Amerika. Tapi kalau untuk Indonesia, kasus ini baru pertama,” katanya.
Selengkapnya...
Kamis, 10 September 2009
PT BSP Hentikan Paksa Proyek Stimulus APBN
Infrastruktur, 10-09-2009
*indra sikoembang
MedanBisnis – Kisaran
PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) Kisaran menghentikan paksa pekerjaan proyek yang didanai dengan dana stimulus APBN 2009 yang lokasinya berada di dalam kawasan lahan HGU perkebunan milik Abu Rizal Bakrie tersebut.
Hal ini terlihat saat sejumlah pihak perusahaan BSP langsung turun ke lokasi untuk menghentikan pengerajaan proyek pemerintah tersebut. Pihak perusahaan beralasan karena proyek tersebut tidak dikoordinasikan kepada perusahaan.
“Kami mengerti pekerjaan proyek ini milik pemerintah dan untuk kepentingan masyarakat, tapi kegiatan ini tanpa koordinasiyah.Masak masuk ke rumah orang tanpa pamit,” kata manager legal PT. BSP Fajar Batubara pada MedanBisnis, Selasa (8/9) di lokasi proyek.
Fajar menerangkan, keberataan perusahaan terhadap pelaksanaan proyek pemerintah yang dilaksanakan di dalam kawasan HGU perusahaan ini cukup beralasan. Dia menyatakan, seharusnya sebelum proyek pemerintah itu dijalankan oleh pemerintah daerah, Pemkab Asahan memberitahukan secara resmi untuk dipertimbangkan oleh perusahaan, karena, paparnya, banyak yang harus dikaji oleh pihak manajemen dampaknya terhadap perusahaan. Di antaranya, dari aspek keamanan aset perusahaan.
Selain itu dia menyatakan, jalan yang akan dibangun oleh Pemkab Asahan melalui proyek pemeliharaan berkala ruas jalan Arwana – Pondok Kucingan Kelurahan Sidomukti kecamatan Kisaran Barat sepanjang 1.910 meter dengan dana senilai Rp.573, 2 juta lebih dari dana Stimulus APBN 2009 tersebut menurut fajar adalah jalan kebon milik BSP. Selain itu jalan ini tidak termasuk bagian dari areal PT. BSP yang telah dikeluarkan pemerintah dari HGU BSP yang telah diserakan kepada pemerintah daerah. “Yang kami minta mekanisme dijalankan oleh pemerintah daerah,” minta Fajar.
Penghentian paksa proyek pembangunan jalan Pemkab Asahan ini memang tidak jadi dilakukan oleh pihak perusahaan. Namun sebelumnya sempat menyulut adu mulut antara pihak perusahaan dengan pihak rekanan pelaksana proyek CV Tani Buana Luhur. Adu mulut antara pihak managemen perusahaan perkebunan kelapa sawit dan karet ini sempat memanas. Namun akhirnya mereda begitu saja walau tidak ada kesepakatan yang terbangun antara pihak managemen perusahaan dengan para utusan perusahaan pelaksana proyek tersebut.
Sementara itu secara terpisah, pelaksana proyek CV Tani Buana Luhur, Heri Purnama menyatakan, sebagai rekanan soal mekanisme ini bukan tanggungjawabnya. Karena penentuan lokasi proyek ditentukan oleh pemda. “Saya hanya pelaksana proyek yang dihunjuk oleh pemda berdasarkan surat perintah pekerjaan (SPP),” ujarnya.
Berdasarkan surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No 620/752/K/1998 tanggal 10 Agustus 1998 tentang Penetapan Status ruas-ruas jalan dan jembatan sebagai jalan dan jembatan kabupaten/kota yang diteken Gubsu T Rizal Nurdin, ruas jalan Arwana-Pondok Kucingan Kelurahan Sidomukti adalah sebagai jalan milik kabupaten. Heri Purnama mengatakan, karena alasan inilah pemkab Asahan menetapkan lokasi proyek pemeliharaan berkala jalan yang didanai dari dana stimulus APBN 2009 ini ditetapkan dilokasi tersebut.
“Kalau memang pemerintah daerah salah, yah seharusnya perusahaan melayangkan protes kepada Pemkab Asahan, bukan kepada kami, karena kami bekerja melaksanakan proyek pemerintah yang nota bene untuk kepentingan negara, dan masyarakat,” kata Heri.
Selengkapnya...
Selasa, 08 September 2009
Demo PLN di Kisaran Berakhir Rusuh
Daerah, 05-09-2009
*indra sikoembang
MedanBisnis – Kisaran
Aksi unjuk rasa masyarakat yang berlangsung sejak dua tiga hari lalu, di Kantor PT PLN (Persero) Ranting Kisaran berakhir rusuh, Jumat (4/9). Massa yang menuntut tidak adanya pemadaman bergilir tersebut terlibat bentrok dengan polisi. Bahkan, 13 pengunjuk rasa ditangkap pihak kepolisian.
Bentrok antara petugas dan para pendemo ini berawal dari robohnya pintu pagar Kantor PLN Ranting Kisaran, ketika massa mendorong pintu untuk berusaha masuk ke halaman kantor PLN tersebut, untuk bertemu dengan Kepala PLN Ranting Kisaran M Marpaung.
Sejumlah pengunjuk rasa juga sempat menjadi korban pemukulan polisi. Dan tindakan tersebut diduga disengaja untuk melumpuhkan para pengunjuk rasa. Polisi juga sempat mengejar sejumlah pengunjuk rasa yang berhasil melarikan diri.
Polisi pun berhasil mengamankan para 13 pengunjukrasa. Di antaranya, Kiki Komaini, mahasiswa semester akhir Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Muhammadiyah Asahan yang juga seorang wartawan harian terbitan Jakarta. Aditya Pramana, Sekjen Lingkar Studi Aksi untuk Demokrasi Indonesia (LS-ADI). Kedua aktivis yang gigih memperjuangkan kepentingan masyarakat ini dilumpuhkan pertama kali oleh polisi.
Usai petugas berhasil memboyong ke 13 orang tersebut, Kapolres Asahan, AKBP Rudi Sumardiyanto langsung menggelar konferensi pers di Mapolres Asahan. Dikatakannya, peristiwa ini dipicu karena kondisi psikologis massa dan petugas, karena mungkin sama-sama sedang berpuasa, sehingga kondisi psikologis massa dan petugas mendorong timbulnya bentrok.
Terkait dengan adanya insiden pemukulan yang dilakukan polisi terhadap para pengunjuk rasa, Kapolres berjanji akan mengusut kasus ini. Dia juga berjanji akan mencari akar permasalahan, sehingga terjadi bentrok antara polisi dan pengunjuk rasa.
Namun sebelumnya, pejabat Kepolisian ini menyatakan, unjuk rasa yang digelar para aktivis kemarin tanpa mendapat izin kepolisian, sesuai dengan Undang-Undang nomor 9 tentang izin unjuk rasa. Bahkan begitu juga dengan demo-demo sebelumnya, yang juga digelar tanpa izin.
Kepolres mengatakan, unjuk rasa yang terjadi ke PLN juga bukan hanya ke kantor PLN, namun juga dilakukan ke Gardu Induk Sentang, Kisaran Timur, saat malam hari. “Kita sudah bersikap tolerir. karena laporannya aksi unjuk rasa yang terjadi karena unjuk rasa spontanitas,” jelasnya.
Dalam aksi unjuk rasa ini, ratusan warga yang ikut menyaksikan aksi unjuk rasa sangat terkejut dengan tindakan polisi dalam mengamankan para pengunjuk rasa yang tiba-tiba bersikap keras kepada para aktivis. Soalnya warga juga tahu, pintu pagar PLN yang roboh karena didorong oleh mahasiswa sudah memang dalam kondisi rusak.
Karena dalam aksi unjuk rasa sebelumnya pun pintu ini juga roboh dalam aksi saling dorong antara petugas dan massa. Namun dalam aksi itu polisi tidak bersikap apapun, malah bersikap sangat persuasif kepada massa. Sedangkan dalam aksi unjuk rasa kali ini, robohnya pintu pagar bukan karena ada aksi saling dorong antara petugas dan massa.
Aksi unjuk rasa ke PLN terus menerus dilakukan warga, karena frekuensi pemadaman listrik tidak mengalami pengurangan. Malah tengang waktu pemadaman semakin pendek sehingga warga hanya bisa beberapa jam dapat menikmati penerangan listrik. Pemadaman terjadi 3-4 kali dalam sehari, sehingga mengundang emosional warga. Terutama kondisi ini sangat terasa dampaknya kepada umat muslim, karena pelaksanaan ibadah puasa yakni berbuka, tarawih dan sahur menjadi terganggu. Karena warga tidak berani meninggalkan rumah, akibat takut bahaya kebakaran dan pencurian akibat pemadaman listrik.
Buruk
Buruknya pelayanan PLN lebih parah terjadi di kecamatan Air Joman. Selama dua hari, sejak Rabu (2/9) warga sama sekali tidak menikmati listrik. “Selama 2 x 24 jam kami sama sekali tidak menikmati listrik. Bahkan sampai hari ini (Jumat) pun listrik di kampong kami ini tidak nyala,” ujar Zainal Harahap (42) warga lingkungan III kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman, Asahan kepada wartawan.
Selengkapnya...
Indonesia Raya Tak Dinyanyikan pada Pelantikan DPRD Asahan
Politik, 08-09-2009
*indra sikoembang
MedanBisnis - Kisaran
Kasus luputnya lagu Indonesia Raya yang terjadi pada rapat paripurna DPR dengan agenda tunggal mendengar pidato kenegaraan menyambut peringatan ke-64 HUT RI di Jakarta terjadi di Asahan.
Kasus yang terjadi di Asahan adalah lagu kebangsaan RI Indonesia Raya tidak dikumandangkan saat rangkaian acara pelantikan 45 anggota DPRD Asahan periode 2009-2014.yang digelar Senin kemarin di Gedung DPRD Asahan.
Sejumlah undangan mempertanyakan mengapa lagu kebangsaan Indonesia itu tidak dikumandangkan. Sebab, acara pelantikan tersebut merupakan acara kenegaraan. Oleh karena itu, sudah semestinya lagu kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan.
Tidak ada konfirmasi dari Sekretaris DPRD Asahan Abu Hanifah terkait hal ini. Abu Hanifah tidak juga dapat ditemui dan dihubungi wartawan.
Pengambilan sumpah dan pelantikan ke-45 anggota DPRD tersebut, dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Choiril Hidayat berdasarkan Skep Gubernur Sumatera Utara No 170/3484.K/2009 tanggal 4 September 2009 tentang Pemberhentian Anggota DPRD Asahan dan Pengangkatan Anggota DPRD Asahan masa 2009-2014.
Proses pelantikan para anggota DPRD terpilih tersebut sekaligus menandakan masa tugas anggota DPRD periode 2004-2009, secara otomatis berakhir termasuk unsur pimpinan DPRD, yakni Ketua DPRD dan wakil Ketua DPRD Asahan.
Benteng Panjaitan dari Partai Golkar dan Arif Fansuri dari Partai Demokrat mewakili dua partai politik (Parpol) peraih kursi terbanyak, terpilih sebagai Pimpinan DPRD sementara dan Wakil Pimpinan sementara.
Sebagai unsur pimpinan DPRD sementara, keduanya akan memimpin hingga terpilih pimpinan DPRD yang definitif, dan memiliki tugas pokok untuk memimpin rapat-rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi dan kelengkapan DPRD, dan menyusun rancangan Tatib DPRD. Selain itu, mereka harus menyiapkan proses pemilihan pimpinan DPRD definitif secepatnya.
Bupati Asahan Risuddin dalam sambutannya mengatakan pelantikan tersebut merupakan catatan sejarah bagi masyarakat Asahan,dimana masyarakat telah mensukseskan pesta demokrasi yang cukup kompleks dibandingkan dengan pemilu sebelumnya, yakni pemilu kali ini diikuti 44 parpol. “Tanggal 7 September merupakan hari sejarah bagi kita yakni Asahan telah memiliki anggota DPRD yang baru,” sebut Bupati.
“Saya berharap kepada anggota DPRD baru untuk meneruskan jalinan kerja sama yang baik yang telah berlangsung selama ini. Bahkan ke depan bisa lebih meningkatkan serta membawa nusansa baru di DPRD Asahan,” kata Bupati seraya mengucapkan selamat kepada DPRD yang baru untuk mengabdi kepada kepentingan rakyat Asahan
Wakil Pimpinan sementara Arif Fansuri mengatakan, pihaknya akan segera membentuk dan menyusun tata tertib serta perangkat kelengkapan DPRD, Komisi dan fraksi. “Kami harapkan dukungan penuh dari seluruh anggota DPRD Asahan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Asahan,” ujar Arif pada MedanBisnis usai pelantikan.
Selengkapnya...
Sabtu, 29 Agustus 2009
Kuburan Taruna ATKP Medan Dibongkar, Hasil Otopsi Paling Lama 10 Hari
Hukum & Kriminal 26-08-2009
*indra sikoembang
MedanBisnis – Kisaran
Hasil otopsi jenazah taruna Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Medan, Hendra Syahputra bin Isnanto, yang tewas secara mengenaskan pekan lalu belum diketahui pasti penyebabnya.
Sebab, hasil otopsi masih harus ditunggu, karena ada tahapan-tahapan yang harus dilalui.
“Kita masih menunggu proses, karena dalam melakukan otopsi ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, hal ini dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan, setelah itu barulah kita dapat mengetahui hasil otopsi,” kata ahli forensik RSU dr Pirngadi Medan, Surjith Sing, usai melakukan otopsi di lokasi pemakaman muslim Lingkungan I Kelurahan Bunut Barat, Kabupaten Asahan, Selasa (25/8).
Surjith Sing yang juga didampingi oleh pihak Kepolisian Sumatera Utara (Poldasu) dan Polres Asahan mengatakan, hasil otopsi bakal segera terungkap dalam tenggat waktu 7 – 10 hari, karena terdapat berbagai tahapan yang harus dilakukan oleh tim forensik sebagai proses pendalaman dari hasil otopsi lapangan yang dilakukan oleh tim.
Sebab, hasil otopsi harus bersifat scientific (secara ilmiah) agar bisa dipertanggungjawabkan.
Tahapan pendalaman itu di antaranya melakukan pemeriksaan toksiologi dan mengirimkan hasil otopsi ke bagian pathologi untuk mengungkap misteri kematian putera sulung dari hasil perkawinan Isnanto dan Ade Suryani, warga lingkungan I kelurahan Bunut Barat, Kisaran Asahan ini.
Dia menambahkan, proses otopsi dilakukan pada seluruh tubuh korban, mulai dari kepala hingga kaki tidak luput dari pemeriksaan tim otopsi. Begitu juga dengan kondisi luar dan dalam jenazah korban. Namun Surjith tidak membeberkan lebih lanjut tindakan-tindakan apa yang dilakukan oleh tim dalam melakukan otopsi jenazah korban.
“Setelah kita teliti lebih lanjut baru hasilnya dituangkan dalam laporan yang nanti akan kita serahkan ke penyidik,’ ungkapnya.
Kasat Jantanras Polda Sumut, AKBP Yustan Alfiani hanya menyatakan, kasus ini masih diselidiki oleh Polda Sumut, dan belum ada yang diduga terkait dalam kasus ini telah diperiksa oleh pihak kepolisian, karena kasus ini baru saja dilaporkan oleh ibu korban, Ade Suryani ke Polda Sumut.
Selengkapnya...
Karyawan PT Inalum Terima Santunan Jamsostek
Daerah 28-08-2009
*indra sikoembang
MedanBisnis – Kisaran
PT Jamsostek menyerahkan dana jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT) dan jaminan keselamatan kerja (JKK) kepada dua karyawan PT Inalum sebesar Rp 67 juta lebih, masing-masing kepada ahli waris Rioto Sumandi dan Nurdin Tua.
Dana santunan tersebut, diterima ahli waris Rioto Sumandi yakni Murningsih sebesar Rp 54 juta lebih, ditambah dengan santunan berkala sebesar Rp 4,8 juta yang diambil setiap bulanya sebesar Rp 200.000 selama 2 tahun melalui bank. Sedangkan santunan JKK diterima Nurdin Tua sebesar Rp 12 juta lebih, dari kecelakan yang dialami, Nurdin terpaksa kehilangan satu ruas jari telunjuk sebelah kanan.
“ Semua hak dari ahli waris serta peserta tetap kami bayar, dan hari ini dana tersebut kami serahkan,” kata Kepala Cabang PT Jamsostek Asahan Erisfa, Kamis (27/8) di gedung PT Inalum setempat.
Erisfa juga mengatakan santunan tersebut bukan merupakan hadiah tetapi adalah hak ahli waris dan para peserta jamsostek. Jaminan sosial tersebut merupakan program wajib dari pemerintah guna melindungi para pekerja dari risiko kecelakaan, kematian dan hari tua yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
“Santunan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap tenaga kerja, maka saya berharap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek, karena manfaatnya sangat terasa kepada ahli waris juga para peserta,” sebut Erisfa seraya berharap santunan yang diberikan kepada ahli waris bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan.
Sementara itu, Junior Maneger PT Inalum Irwan Trinoto mengucapkan terima kasih kepada Jamsostek yang telah meyerahkan santunan tersebut kepada karyawan PT Inalum. “Santunan tersebut sangat membantu para pekerja, karena hal ini telah ditanggung oleh pihak jamsostek,” ujar Irwan, begitu juga hal senada dikatakan oleh sekretaris Dinaker Batubara Sailan.
Selengkapnya...
DPRD Janji Segera Panggil Bupati Asahan
Daerah 29-08-2009
*indra sikoembang
MedanBisnis – Kisaran
Ketua Fraksi PPP DPRD Asahan Darwis Sirait berjanji, pihaknya akan memanggil Bupati Asahan Risuddin untuk meminta penjelasan soal kebijakan pembagian ratusan hektar lahan eks HGU PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) kepada kalangan pejabat di lingkungan pemda setempat. Apalagi, saat ini sebagian besar telah dibangun menjadi perumahan elite milik pribadi para pejabat Pemkab Asahan.
Namun dia menyatakan, pemanggilan Risuddin akan dilakukan pada September 2009, usai pelantikan anggota DPRD Asahan yang baru, soalnya saat ini DPRD Asahan tidak memiliki kesempatan lagi untuk memanggil Bupati Asahan tersebut terkait dengan kebijakannya ini, karena agenda kegiatan DPRD sudah padat dan waktu masa bakti yang tinggal hanya beberapa hari lagi. “Saya kan terpilih lagi menjadi anggota DPRD Asahan periode 2009-2014, saya akan upayakan pemanggilan ini, agar persoalan tanah ini menjadi jelas,” ujar Darwis, Jumat (28/8).
Sementara itu, kebijakan Bupati Asahan Risuddin tentang pembagian lahan di kawasan terminal Madya Kisaran itu, ternyata bukan saja menimbulkan kecemburuan sosial di mata masyarakat. Tapi juga di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemkab Asahan.
“Terus terang sebagai PNS saya cemburu. Karena sebagai PNS saya juga berhak atas tanah itu,” kata salah seorang PNS Pemkab Asahan, yang meminta namanya tidak perlu ditulis.
PNS yang juga memiliki jabatan setingkat eselon IV ini mengatakan, kecemburuan yang timbul dikalangan PNS karena ketidakjelasan criteria yang ditetapkan oleh Bupati Asahan bagi PNS yang berhak menerima tanah tersebut. Selain itu, paparnya pemberiannya juga memang dilakukan secara tidak transparan oleh Bupati Asahan. Kesannya diberikan dengan cara pilih-pilih. “Siapa sih yang tak mau dapat jatah tanah,” paparnya.
Sebagai PNS dijajaran Setdakab Asahan, pegawai negeri yang satu ini mengakui tidak mengetahui secara pasti bagaimana pengajuan permintaan tanah itu, kemudian apakah juga dengan menggunakan ganti rugi atau tidak. Soalnya, kata dia, sampai saat ini dilakukan secara tidak transparan.
Dia percaya, bukan hanya dirinya saja yang cemburu akibat kebijakan Bupati Asahan tersebut, tapi juga sebagian besar PNS di jajaran Pemkab Asahan yang tidak mendapatkan jatah tanah yang kini menjadi kawasan elite di Kota Kisaran itu. Kecemburuan para PNS menurut dia dipicu karena sebagian besar PNS dijajaran Pemkab Asahan belum memiliki rumah tempat tinggal. Sebagian besar masih menyewa, dan memakai rumah dinas yang dibayar melalui pemotongan gaji. Bahkan masih ada yang menumpang di rumah mertua.
Sementara itu terkait soal ini, Kabag Hukum Pemkab Asahan, Zulkarnain menyatakan, kebijakan Bupati Asahan, Risuddin tentang pembagian tanah tidak bertentangan dengan hukum. Bupati memiliki hak untuk menentukan peruntukkan tanah tersebut.
Penegasan ini dinyatakan Kabag Hukum Pemkab Asahan, Zulkarnain Nasution kemarin, terkait dengan kritik Ketua Fraksi PPP DPRD Asahan, Darwis Sirait dan dikalangan PNS sendiri yang menilai pembagian lahan eks HGU PT Bakrie Sumatera Plantation di kawasan terminal Madya Kisaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah tersebut secara tidak transparan.
Dia mengatakan semua surat keputusan Bupati Asahan tentang pemberian tanah ini telah didaftarkan ke bagian Hukum Setdakab Asahan. Karena dengan dasar inilah kemudian di keluarkan sertifikat hak milik oleh Kantor BPN.
Akan tetapi Zulkarnain menegaskan, soal pembagian lahan ini adalah kewenangan bagian Pemerintahan Pemkab Asahan, sedangkan pihaknya hanya mendaftarkan surat keputusan tersebut dalam lembaran keputusan-keputusan kepala daerah. “Yang tahu apa dan bagaimana soal pembagian tanah ini diatur oleh Kabag Pemerintahan,” katanya.
Selengkapnya...
Jumat, 28 Agustus 2009
Bupati Asahan Pertanyakan Status Daar Al Uluum
Daerah 22-08-2009
*indra sikoembang
MedanBisnis – Kisaran
Bupati Asahan Risuddin mempertanyakan status pesantren Daar Al Uluum, yang selama ini dikuasai dan dikelola Wakil Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang. Hal ini disampaikan Risuddin saat berpidato dalam rapat paripurna DPRD Asahan tentang penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap RAPBD Asahan Tahun 2010, Jumat (21/8) di gedung dewan setempat.
Dalam pidato singkatnya ini Risuddin menegaskan status pesantren yang dibangun pada tahun 1970-an itu perlu diperjelas dan dipertegas. Soalnya hingga sekarang, status kepemilikan pesantren ini tidak jelas. “Sejak pesantren ini berdiri banyak asset daerah yang sudah masuk ke pesantren ini,” ungkap Risuddin.
Risuddin mengaku sudah membongkar APBD Asahan tahun-tahun yang silam. Dari inventarisir Risuddin, cukup banyak anggaran APBD dalam bentuk bantuan yang dialokasikan pemerintah daerah ke pesantren tersebut, sementara statusnya tidak jelas, apakah pesantren ini milik pemerintah daerah atau tidak.
Teka-teki soal status kepemilikan pesantren Daar Al Uluum telah lama menjadi persoalan publik. Sebelum Risuddin berbicara soal ini di rapat paripurna DPRD Asahan, publik juga sudah lama mempertanyakan status kepemilikan pesantren terbesar di Asahan tersebut.
Soalnya menurut informasi bergulir, pesantren ini dibangun oleh pemerintah daerah dengan swadaya masyarakat di zaman kepemimpinan Bupati Asahan, Abdul Manan Simatupang, orang tua Taufan Gama Simatupang.
Namun persoalan ini hanya sebatas pertanyaan-pertanyaan yang tak terjawab, karena publik tidak mengantongi bukti.
Bahkan sebelumnya, Kamis (20/8), sejumlah aktivis mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa dengan membagi-bagikan selebaran yang berisi statemen yang meminta Bupati Asahan, Risuddin untuk mempertegas tentang status kepemilikan pesantren Daar Al Uluum. Pernyatan Risuddin yang meminta agar DPRD menginventarisir asset-asset daerah merupakan respon Bupati Asahan terhadap aksi mahasiswa tersebut.
Menyikapi permintaan Bupati Asahan ini, Wakil Ketua DPRD Asahan, Joner Sinaga menyatakan, pernyataan Risuddin bisa diintrepretasi bahwa Risuddin meminta DPRD Asahan agar membentuk panitia khusus (pansus) tentang inventarisir asset. Namun anggota DPRD Asahan yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan ini menolak menyatakan sikapnya apakah sebagai salah satu pimpinan DPRD akan mendukung pembentukan pansus tersebut. “Saya tidak bisa menyikapi masalah ini sekarang, karena kita akan pelajari dulu,” kata Joner.
Selengkapnya...
Warga Tolak Pemindahan Ibukota Kecamatan Bandar Pulau
Daerah 24-08-2009
*indra sikoembang
MedanBisnis – Kisaran
Protes terhadap kebijakan Bupati Asahan Risuddin yang berencana memindahkan ibukota Kecamatan Bandar Pulau dari Desa Bandar Pulau Pekan ke Desa Gonting Malaha terus mengalir. Ratusan warga dari tiga desa Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan kembali menggelar aksi unjuk rasa. Kali ini warga memrotes kebijakan Bupati Asahan tersebut langsung ke DPRD Asahan.
Dengan meneriakkan yel-yel ‘tangkap Risuddin’, warga menuding Risuddin otoriter. Warga menyatakan sikap tegasnya menolak kebijakan Bupati Asahan tersebut, karena telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang pembentukan kecamatan.
“Bupati Asahan telah bersikap otoriter. Kami sebagai rakyat Asahan dengan ini menyatakan telah salah pilih Bupati, karena ternyata Bupati Asahan ini Bupati yang tidak memperdulikan hukum,” ujar kordinator aksi unjuk rasa, Ahmad Fauzi, akhir pekan lalu di gedung DPRD Asahan.
Aksi unjuk rasa ratusan warga yang datang dari tiga desa tersebut yakni Bandar Pulau Pekan, Padang Pulau dan Desa Perkebunan Padang Pulau kecamatan Bandar Pulau ini merupakan aksi kekecewaan mereka terhadap Risuddin, karena dinilai telah mengkhianati rakyat dengan kebijakannya yang melanggar Perda Asahan nomor 2 Tahun 2008 itu.
Aksi kekecewaan ini juga ditunjukkan warga dengan memblokir selama 15 menit jalan lintas sumatera (Jalinsum) Asahan –Labuhan Batu tepat didepan kantor DPRD Asahan.
Menurut Fauzi, sesuai dengan pasal 39, Perda Nomor 2 Tahun 2008 yang telah disahkan DPRD dan diundangkan pemerintah daerah, dengan tegas menyatakan ibukota Kecamatan Bandar Pulau berkedudukan di Bandar Pulau Pekan bukan di tempat lain.
Namun ketetapan ini ditabrak Risuddin, ditandai dengan mendirikan kantor camat kecamatan Bandar Pulau di Desa Gonting Malaha. Ini dilakukan Risuddin dengan peletakan batu pertama pembangunan kantor pemerintahan tersebut pada Selasa lalu (18/8), yang juga diwarnai aksi demo dari warga tiga desa tersebut.
Warga dan petugas kepolisian sempat terlibat aksi dorong, karena warga mendesak ingin memasuki gedung DPRD Asahan yang saat itu sedang berlangsung rapat paripurna DPRD Asahan tentang penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi terhadap RAPBD Asahan tahun 2010 yang dihadiri Bupati Asahan. Warga akhirnya diizinkan masuk setelah terjadi negoisasi antara petugas kepolisian dan massa.
Kepada pengunjukrasa, Asisiten I Bidang Pemerintahan Zulkarnain dan Kabag Hukum Pemkab Asahan Zulkarnaen mengatakan, sesuai dengan pasal 39 Perda No 2 Tahun 2008, Zulkarnain mengakui memang benar bahwa ibukota Bandar Pulau berada di Bandar Pulau Pekan, dan ini diambil secara voting dalam rapat pansus pemekaran kecamatan. Namun dia menyatakan, dengan mengacu kepada prinsip pemekaran, Bupati melihat secara geogarfis dalam rangka mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, Bupati berpendapat letak kantor camat yang paling tepat adalah di desa Gonting Malaha.
Kemudian, Bustami menegaskan, didirikannya kantor camat Bandar Pulau di desa Gonting Malaha bukan di desa Bandar Pulau Pekan yang merupakan ibukota kecamatan, bukan berarti ibukota kecamatan dipindahkan. Ibukota kecamatan tetap di desa Bandar Pulau Pekan, karena alasan geografis dan pelayanan masyarakat tadi. Selain itu juga karena adanya sumbangan lahan dari masyarakat seluas 0,25 hektar untuk tapak pembangunan kantor camat tersebut. “Pemindahan ini dengan demikian tidak menyalahi Perda,” tegas Bustami.
Selengkapnya...
RAPBD Asahan 2010 Disetujui DPRD Dibarengi Catatan
Keuangan dan Perbangkan 24-08-2009
*indra sikoembang
MedanBisnis – Kisaran
Rancangan Perubahan APBD (RPAPBD) Kabupaten Asahan tahun 2010, akhirnya disetujui oleh tujuh fraksi di DPRD setempat. Namun ketujuh fraksi memberikan catatan yang perlu di ketahui pihak Pemkab Asahan, agar ke depan APBD lebih berkualitas dalam menyerap aspirasi masyarakat.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menilai, pembahasan perubahan APBD belum berjalan maksimal dan dilakukan secara terburu-buru. “Tepat waktu memang penting, tetapi kualitas juga sangat penting. Agar masyarakat lebih maksimal di perhatikan, mari kita sama-sama dalam pembahasan APBD jangan dilakukan terburu-buru,” ujar juru bicara fraksi PKS Kemaldin saat menyampaikan pendapat akhir fraksi terhadap RPAPBD Asahan anggaran 2010, Jumat(21/8) di gedung DPRD setempat.
Fraksi PKS menilai salah satu faktor yang mempengaruhi sehingga pembahasan RAPBD tahun 2010 tidak banyak mengalami perubahan adalah karena sempitnya waktu yang tersedia.
Hal ini membuat RAPBD 2010 tidak banyak yang bersifat fundamental untuk menjawab persoalan rakyat. Terlebih pos pendapatan hanya berubah Rp 30 miliar lebih, yakni dari Rp 609 miliar menjadi Rp 639 milyar lebih. Sedangkan dalam pos pembiayaan tidak terjadi perubahan.
“Bila ada kekeliruan yang menyangkut aspirasi rakyat, Fraksi PKS meminta hal ini kedepannya dapat dikoreksi dengan waktu pembahasan yang lebih lapang. Meskipun demikian Fraksi PKS menerima RAPBD 2010 untuk dijadikan peraturan daerah dan selanjutnya akan diverifikasi Gubsu,” jelas Kemaldin
Sedangkan Fraksi Partai Persatuan Pembagunan (PPP) melalui juru bicara Firdaus Hasim memberikan catatan kepada Pemkab Asahan yakni mengenai perolehan PAD yang setiap tahun sangat fluktuatif. Masalah itu perlu diwaspadai Pemkab Asahan dalam tahun-tahun mendatang, agar penerimaan PAD agar bisa lebih dinamis, terlebih Kabupaten Asahan diketahui termasuk daerah yang kaya akan sumber daya alam.
Firdaus juga meminta Pemkab Asahan dalam melakukan penyusunan APBD lebih mengedepankan prinsip efisiensi, efektifitas dan profesionalisme.
“Kami menyetujui RAPBD 2010, namun catatan yang kami sampaikan harus diperhatikan “ kata Firdaus.
Pesan senada juga dikemukakan Fraksi Golkar, PDI-P, PBR, PPP dan Fraksi Bersatu, dan akhirnya berita acara RAPBD Asahan TA 2008 diteken Bupati Asahan dan Ketua DPRD Asahan berserta Wakil Ketua DPRD Asahan.
Selengkapnya...
Selasa, 25 Agustus 2009
Listrik Diputus, KPU Asahan Protes
Daerah. 25-08-2009
*indra sikoembang
MedanBisnis – Kisaran
Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Asahan mengajukan protes keras terhadap PT PLN yang memutus jaringan listrik di kantor penyelenggara pemilu tersebut.
Protes tersebut dituangkan melalui suratnya bernomor :270-1330/KPU.AS/2009 tanggal 24 Agustus 2009. Isinya, menyebutkan bahwa pada saat petugas PT PLN Ranting Kisaran menagih rekening listrik, Bendahara KPU Kabupaten Asahan sedang berada di Tanjungbalai untuk pencairan anggaran bulan Juli-Agustus 2009 ke KPPN-Tanjungbalai.
“Namun atas perintah Kepala PT PLN Ranting Kisaran, jaringan listrik di kantor kami diputus dan meterannya dibawa oleh petugas,” ungkap Ketua KPU Asahan Edi Prayitno pada MedanBisnis, Senin (24/8) di gedung KPU setempat.
Lebih lanjut Edi menyebutkan, bahwa sisa tunggakan KPU Kabupaten Asahan yang belum dibayar sebesar Rp.291.200 untuk bulan Juli dan Agustus. Rencananya, sekembalinya Bendahara dari Tanjungbalai, sisa tunggakan rekening listrik tersebut akan langsung dibayarkan. Namun, tampaknya petugas PT PLN Ranting Kisaran tidak dapat berkompromi dengan staf di KPUD Asahan.
Akibat pemutusan jaringan listrik di kantor KPU Kabupaten Asahan itu, pekerjaan entry data DPT persiapan Pilkada tahun 2010 dan pembuatan laporan akhir Pemilu Presiden/Wakil Presiden menjadi terhenti.
“Akibat pemutusan jaringan listrik oleh petugas PT.PLN Ranting Kisaran, pekerjaan rutin kami menjadi terhenti,” sebut Edi sembari menambahkan pihaknya telah mengajukan keberatan resmi dan melaporkan peristiwa ini kepada Dirut PT PLN di Jakarta dan Menteri terkait yang membidangi kelistrikan.
Disebutkannya, selama kantor KPUD Asahan ada di Kisaran sejak tahun 1993 sampai dengan tahun 2009, tidak pernah terjadi pemutusan jaringan listrik. Pemutusan jaringan listrik di kantor KPU Kabuapten Asahan terindikasi untuk mengagalkan Pilkada tahun 2010.
Karena itu, Ketua KPU Kabupaten Asahan, Drs.Edi Prayitno meminta kepada pihak terkait dalam hal ini DPRD Kabupaten Asahan untuk memanggil Kepala PT.PLN Ranting Kisaran terkait tindakan yang memutus jaringan listrik di kantor KPU Kabupaten Asahan. “Boleh jadi ada indikasi untuk menggagalkan pelaksanaan Pilkada Asahan tahun 2010, karena pekerjaan tersebut sudah mulai kami laksanakan persiapannya,” ucapnya.
Ditambahkannya, selama ini PLN sering melakukan pemadaman listrik secara bergilir termasuk di Kantor KPU Kabupaten Asahan. Apabila listrik padam, pekerjaan KPU Kabuapten Asahan menjadi terganggu. Karena itu, apabila dalam masa persiapan dan pelaksanaan Pilkada Asahan tahun 2010 ini PLN melakukan pemadaman listrik, maka KPU Kabupaten Asahan meminta kepada PT PLN Ranting Kisaran untuk menyiapkan generator selama satau tahun di Kantor KPU Kabupaten Asahan.
“Apabila solusi yang kami tawarkan ini tidak ditanggapi oleh pihak PT.PLN, maka secara resmi KPU Kabupaten Asahan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan,” pungkasnya.
Selengkapnya...
Kamis, 20 Agustus 2009
Pilkada Asahan Dikuti Parpol dan Independen
Politik, 20-08-2009
*indra sikoembang
MedanBisnis – Kisaran
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Asahan yang akan berlangsung 2010 berpotensi diikuti partai politik (parpol) dan beberapa calon dari jalur independen.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daeerah (KPUD) Asahan, Edi Prayitno, kepada MedanBisnis, Rabu (19/8), menyatakan dari jumlah kursi DPRD Asahan sebanyak 45 kursi, diperhitungkan dapat mengusung enam calon kepala daerah.
Sebab sesuai ketentuan, parpol yang dapat mengusung calon kepala daerah dalam pilkada merupakan parpol yang memperoleh 15% suara sah dari jumlah suara sah hasil Pemilu Legislatif 2009.
“Kalau diperhitungkan ada enam calon ditambah calon independen, Pilkada Asahan 2010 secara maksimal dapat diikuti 10 calon,” ujar Edi.
Dia mengatakan, di antara 11 parpol yang memeroleh kursi, hanya dua parpol yang berhak mengajukan calon berdasarkan perolehan suara, yakni Partai Golkar dan Demokrat. Sementara parpol lainnya harus berkoalisi untuk mengusung kandidatnya.
Disinggung jadwal pelaksanaan pilkada, Edy mengaku belum tahu, sampai ada konfirmasi lebih lanjut dari KPUD Sumut. Tetapi ia mengatakan, dari wacana politik yang berkembang, pelaksanaan pilkada di kabupaten/kota akan dilaksanakan 2010.
Saat ini tercatat delapan kabupaten/kota se-Sumut yang akan menggelar pesta demokrasi itu tahun depan. “Menurut rencana, pilkada akan dilaksanakan dalam tiga gelombang yang dimulai sejak April 2010. Namun, rencana ini belum pasti karena belum ada ketetapan dari KPUD Sumut,” ungkapnya.
Berdasar jadwal KPUD Asahan, pihaknya akan menggelar pilkada pada 27 Juni 2010, merujuk kepada pelaksanaan pilkada tahun 2005 yang dilaksanakan pada 27 Juni 2005.
Sementara tahapan pilkada akan dimulai Januari 2010. Jika itu terwujud, Edi menyarankan parpol-parpol agar membuka penjaringan kandidat sejak dini.
Calon Independen
Di samping itu ia mengingatkan kepada kandidat dari jalur independen agar memenuhi persyaratan pengumpulan kartu tanda penduduk (KTP) penduduk yang masih berlaku. KTP ini sebagai bukti kandidat bersangkutan didukung masyarakat.
“KTP yang dianggap sah untuk dijadikan dukungan adalah KTP yang masih berlaku selambat-lambatnya masa akhir berlaku hingga Juli 2010. Jika terdapat KTP yang tidak berlaku masih dipergunakan, KPU Asahan akan menerapkan sanksi,” sebut Edi
Berdasar pantauan MedanBisnis, saat ini terdapat sejumlah nama kandidat kepala daerah yang bakal maju seperti Wakil Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang, mantan Direktur RSU H Abdul Manan Simatupang (HAMS Kisaran) Bambang Wahyudi, Amir Syarifuddin AF, mantan Sekdakab Asahan, Syamsul Bahri Batubara.
Kemudian, Wakil Ketua dan mantan Ketua DPRD Asahan periode 2004–2009, Muhammad Sofyan Yoga, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Asahan, Muklis Bela, aktivis dari Partai Keadilan Sejahtera Asahan. Kapten (Inf) Zaini, Ketua DPC PPP Asahan Darwis Sirait dan calon lainnya.
Selengkapnya...
Senin, 10 Agustus 2009
APBD Asahan TA 2010 Defisit Rp 14,4 Miliar
Keuangan & Perbankan 08-08-2009
*indra sikoembang
MedanBisnis – Kisaran
APBD Asahan TA 2010 mencatatkan defisit mencapai Rp 14,4 miliar akibat membengkaknya anggaran belanja. Untuk menambal defisit tersebut, pemkab merencanakan akan menggunakan pos anggaran pembiayaan daerah.
Hal tersebut disampaikan Bupati Asahan Risuddin dalam pidato terakhirnya sebagai bupati saat menyampaikan nota pengantar RAPBD Asahan TA 2010 di depan peserta rapat paripurna DPRD Asahan, Jumat (7/8) di gedung dewan setempat.
Bupati menegaskan, tahun 2010 yang merupakan tahun terakhir implementasi program dan kegiatan RPJMD (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah), agenda pembangunan Asahan tetap melanjutkan 10 prioritas pembangunan tahun sebelumnya.
Sepuluh program prioritas pembangunan Asahan yang tetap dilanjutkan adalah peningkatan pendidikan berkualitas, peningkatan mutu kesehatan masyarakat, penanggulangan kemiskinan, revitaliasi pertanian, percepatan pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, pemberdayaan koperasi dan UKM, mewujudkan tata pemerintahan yang baik, penegakan hukum dan HAM, dan perda serta peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan.
Bupati mengakui, perkembangan pembangunan sampai tahun 2008 menunjukkan terdapat berbagai hambatan, serta berbagai masalah pokok yang masih harus diselesaikan pemerintah daerah. Yakni tingginya angka pengangguran, kualitas pendidian dan kesehatan masyarakat yang masih rendah, dan upaya mendorong daya saing sektor riil.
APBD Asahan Tahun 2010 direncanakan sebesar Rp 609,5 miliar lebih. Dengan rincian pendapatan sebesar Rp 20,3 miliar dari PAD, dana perimbangan Rp 566, 4 miliar lebih, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 22,6 miliar.
Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Asahan 2010 yang diestimasikan mencapai Rp 20,3 miliar terdiri dari pajak daerah yang diestimasi mencapai Rp 6,8 miliar lebih dan retribusi daerah yang diestimasi sebesar Rp 5,8 miliar serta hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahskan sebesar Rp 2,3 miliar lebih.
Dana Perimbangan yang diperoleh Pemkab Asahan dari pemerintah pusat yang mencapai Rp 566,4 miliar terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 446,5 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 77,5 miliar serta dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak sebesar Rp 42,4 miliar.
Dalam RAPBD Asahan TA 2010, Pemkab Asahan merencanakan anggaran belanja mencapai Rp 623,9 miliar. Yang terdiri dari anggaran belanja langsung Rp 153,7 miliar dan belanja tidak langsung Rp 470,2 miliar.
Dengan demikian, kata Risuddin, APBD Asahan 2010 mengalami defisit Rp 14,4 miliar. Bupati berjanji, belanja daerah yang terdiri dari belanja langsung dan tidak langsung diarahkan pada prinsip anggaran berimbang dan dinamis berpedoman pada efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
Selengkapnya...
Jumat, 07 Agustus 2009
7 September 2009 Pelantikan DPRD Asahan Terpilih
Politik 07-08-2009
*indra sikoembang
MedanBisnis – Kisaran
Melalui Panitia Musawarah (Panmus) DPRD Asahan telah mengagendakan jadwal pelantikan calon anggota DPRD Asahan terpilih dari hasil Pemilu legislative tahun 2009 pada Senin, 7 September 2009 di gedung dewan Asahan.
“Walau persoalan polemik antara MA dan KPU pusat belum selesai, DPRD Asahan telah mengagendakan jadwal pelaksanaan pelantikan 45 anggota Dewan yang terpilih, hal ini berdasarkan rapat Panmus DPRD,” demikian kata wakil Ketua DPRD Asahan Syamsul Bahri Barubara pada MedanBisnis, Kamis (6/8) di gedung dewan setempat.
Syamsul mengatakan, dalam rapat tertutup yang digelar tersebut yang dihadiri Inspektur dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Asahan, Harpan Harahap dan Mahendra, Panmus telah memutuskan pelantikan calon anggota DPRD Asahan terpilih periode 2009-2014 tetap dilanjutkan tanpa menunggu ujung polemic yang terjadi antara Mahkamah Agung dan KPU pusat yang membatalkan Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat 2 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor: 15 Tahun 2009, lewat keputusan MA nomor 16 P/HUM/2009.
Jadwal tersebut dilakukan, kata Syamsul, karena Panmus DPRD Asahan ikut kepada Keputusan KPU tersebut karena KPU sebagai penyelenggara pemilu adalah sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap polemic soal penetapan kursi DPR/DPRD Provinsi/ Kabupaten/kota. “Karena sudah ada aba-aba ini maka kita putuskan hari ini pelantikan dan pengambilan sumpah calon DPRD Asahan terpilih periode 2009-2014 dijadwalkan 7 September,” sebut Syamsul yang juga didampingi oleh anggota dewan yakni Ahmad Kosim Marpaung dan Handi Arfan Sitorus.
Rapat Panmus yang dipimpin langsung oleh Syamsul tersebut, Panmus langsung melakukan kontak dengan Ketua DPRD Asahan, Bustami HS yang kini sedang berada di Jakarta menemui KPU Pusat bersama pimpinan-pimpinan Fraksi dan Ketua KPU Asahan, Edi Prayitno untuk mempertanyakan secara langsung tentang kejelasan soal pelantikan calon anggota DPRD Asahan yang baru. Atas hasil kontak dengan Ketua DPRD Asahan inilah Panmus akhirnya menetapkan 7 September 2009 pelaksanaan pelantikan anggota DPRD Asahan periode 2009-2014.
Surat Edaran KPU Pusat
Sementara itu, ketika dihubungi MedanBisnis lewat seluler, Ketua DPRD Asahan, Bustami HS yang saat itu berada di Jakarta menyatakan, dia dengan sejumlah pimpnan Fraksi DPRD dan Ketua KPU Asahan telah menemui KPU Pusat. Dari hasil pertemuan itu, KPU pusat menyatakan pelantikan calon anggota DPRD tetap dilanjutkan, dan tidak ada masalah.
KPU juga ungkap Bustami lagi, telah menyerahkan surat edaran kepada seluruh KPU kabupaten/kota se Indonesia tentang soal pelantikan calon anggota DPRD terpilih, termasuk kepada Ketua KPU Asahan, Edi Prayitno. Karena itu, papar dia, pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah calon anggota DPRD Kabupaten Asahan dalam rapat paripurna istimewa DPRD Asahan tetap dilaksanakan. “Berdasarkan kontak dengan Wakil Ketua Panmus DPRD Asahan, Syamsul Bahri Batubara maka diputuskan sidang paripurna istimewa pelantikan calon anggopta DPRD Asahan 7 September 2009 dilaksanakan pada 7 September,” papar Bustami.
Terkait soal ini, untuk mengcross check kembali soal pelantikan calon anggota DPRD Asahan terpilih dan surat edaran KPU pusat tersebut, Ketua KPU Asahan, Edi Prayitno lewat seluler tidak bisa dihubungi, namun MedanBisnis mencoba menuliskan SMS tentang kebenaran SE tersebut pada Ketua KPU Asahan, hingga tulisan ini dibuat, tidak ada jawaban dari ketua KPU Asahan.
Selengkapnya...
Pemkab Asahan Kesulitan Bayar Hibah ke Batubara
Keuangan & Perbankan 07-08-2009
*indra sikoembang
MedanBisnis – Kisaran
Kucuran dana hibah yang merupakan kewajiban Pemkab Asahan sebagai kabupaten induk selama tiga tahun berturut untuk tahun 2010 sebesar Rp7,5 miliar ke kabupaten Batubara bakal terancam tersendat. Soalnya diprediksi APBD Asahan Tahun 2010 tetap akan mengalami defisit. Bahkan diperkirakan akan jauh lebih besar dari tahun sebelumnya.
Defisit ini terjadi karena semakin membengkaknya anggaran belanja untuk kebutuhan aparatur pemerintahan daerah, sementara pendapatan daerah tidak tumbuh secara signifikan.
“Kalau tahun 2010 APBD kita defisit lagi, kemungkinan dana hibah ini tidak bisa dibayarkan oleh Pemkab Asahan. Sebab, tentu saja dana ini dipergunakan untuk menutupi kebutuhan lain,” ujar anggota Komisi B DPRD Asahan, Firdaus Masudi Hasyim, Rabu (5/8) di gedung dewan setempat.
Lanjut Firdaus mengatakan, jika beban keuangan APBD akan bertambah dengan dinaikkannya sebesar 5% gaji pegawai negeri sipil dan bakal pertambahnya PNS pada menjelang akhir tahun 2009 pasca penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkab Asahan formasi 2009.
Alasannya, hingga saat ini belum jelas kebijakan pemerintah pusat apakah Dana Alokasi Umum (GAU) bagi pemerintah kabupaten/kota turut bertambah akibat dengan kenaikan gaji PNS tersebut.
“Kalau merujuk kepada hasil ekpose Pemkab Asahan dengan DPRD tentang RAPBD Asahan 2010 yang akan segera dibahas DPRD, kemungkinan besar dana hibah tersebut tersendat,” ujar Firdaus.
Pemkab Asahan mengakui soal ini. Kemungkinan besar dana hibah bagi kabupaten Batubara sebesar Rp 7,5 miliar akan tertunda pembayarannya, mengingat potensi keuangan daerah.
Kabag Humas Pemkab Asahan, Rahmat Hidayat Siregar mengatakan, pasca pemekaran Kabupaten Asahan menjadi dua (Asahan dan Batubara), DAU dan dana alokasi khusus (DAK) Pemkab Asahan tidak bertambah signifikan.
Hidayat mengakui, beban keuangan daerah untuk belanja aparatur memang meningkat. Hal ini terkait dengan sejumlah program prioritas pembangunan Pemkab Asahan. Di antaranya, pertambahan jumlah unit sekolah baru (USB), yang kemudian menambah jumlah guru. Pertambahan guru membuat pertambahan belanja aparatur dalam APBD.
Dari rincian APBD Asahan dua tahun terakhir menunjukkan pendapatan Kabupaten Asahan menurun. Sementara anggaran untuk belanja daerah meningkat karena di dalam belanja tidak langsung juga termuat untuk kebutuhan belanja pegawai.
Selengkapnya...
Pengawasan Lemah, Banyak Pelanggaran di SKPD Pemkab Asahan
Daerah 07-08-2009
*indra sikoembang
MedanBisnis – Kisaran
Pengawasan melekat (Waskat) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masih lemah. Inspektorat Pemkab Asahan menemukan 6–7 item pelanggaran dari hasil setiap pengawasan yang dilakukan Inspektorat. Mulai dari pelanggaran administratif maupun kedisiplinan.
“Ada dua penyebab mengapa masih ditemukannya pelanggaran oleh SKPD. Diantaranya karena lemahnya waskat yang dijalankan SKPD dan kedua karena memang mentalitas oknum PNS yang bersangkutan, padahal pengawasan dan pembinaan secara rutin terus dilakukan Inspektorat,” ujar Inspektorat Pemkab Asahan Harapan Harahap pada MedanBisnis, Kamis (6/8) di Gedung DPRD Asahan.
Tahun 2009, kata Harapan, Pemkab Asahan terpaksa telah menghentikan sementara pembayaran gaji pokok kepada 10 pegawai negeri sipil (PNS) serta satu PNS ditunda gaji berkalanya di jajaran Pemkab Asahan dari berbagai SKPD, karena tersangkut permasalahan, termasuk di dalamnya pelanggaran terhadap kedisiplinan sebagai PNS. Karena sesuai dengan ketentuan peraturan yang mengatur soal kedisiplinan PNS dinyatakan selama dua bulan bertutur PNS yang tidak masuk kantor, gajinya harus dihentikan sementara.
Selain penghentian gajinya, puluhan PNS lainnya dikenai teguran keras oleh Bupati Asahan, Risuddin. Bahkan Bupati juga telah menurunkan pangkat satu tingkat seorang PNS di salah satu SKPD, karena berdasarkan hasil pengawasan, oknum PNS tersebut telah melakukan pelanggaran yang dipandang cukup berat.
Diakuinya, persoalan pelanggaran kedisiplinan sebagai PNS maupun pelanggaran kedisiplinan dalam tertib adminsitratif pemerintahan hampir ditemukan di setiap SKPD setiap tahun. “Kepada PNS yang tidak disiplin kita tidak beri ampun. Kita langsung periksa dan berikan laporan ke Bupati sebagai bahan masukan bagi Bupati untuk mengambil tindakan,” ujar dia.
Sementara itu Sekretaris Komisi A (Bidang Pemerintahan) DPRD Asahan, Syamsul Qodri menilai, lemahnya penegakan kedisiplinan PNS Pemkab Asahan tersebut karena masih lemahnya pula pengawasan baik oleh kepala SKPD masing-masing maupun Inspektorat. Menurutnya, pengawasan yang dijalankan Inspektorat masih sangat kurang. Dia berharap frekuensi pengawasan perlu ditingkatkan jika memang persoalan waskat oleh kepala SKPD masih lemah.
Selain itu dia menilai lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh kepala SKPD terhadap jajarannya masing-masing juga karena lemahnya pengawasan inspektorat kepada pejabat SKPD. Karena berdasarkan data di DPRD belum ada pejabat SKPD yang ditindak oleh Inspektorat. Padahal cukup banyak kepada SKPD yang tidak disiplin.
Sebagai contohnya, kata Syamsul, masih sering mangkirnya kepala SKPD dari rapat yang digelar Komisi-komisi DPRD saat rapat kerja antara Komisi dengan SKPD-SKPD. Menurut dia, fakta ini menunjukkan bahwa bukan saja bawahan yang tidak disiplin juga banyak pejabat SKPD yang tidak disiplin, tapi hal ini tidak pernah mendapat tindakan dari Bupati Asahan. “Lihat saja setiap rapat paripurna, banyak kepala SKPD yang tidak hadir, dan menggantikan kepada stafnya untuk mewakili. Ini menunjukkan kedisiplinan di kalangan Kepala SKPD pun tidak berjalan,” ungkap Syamsul seraya berharap hal ini juga menjadi perhatian Bupati Asahan.
Selengkapnya...
Rabu, 05 Agustus 2009
DPRD Asahan Ricek Annual Fee Asahan Rp 13 Miliar
Daerah 05-08-2009
*indra sikoembang
MedanBisnis – Kisaran
Dari hasil re-check DPRD Asahan ke Departemen Keuangan (Depkeu), Kabupaten Asahan akan memperoleh annual fee sebesar Rp13 miliar. Namun dana tersebut belum bisa cair, akibat belum jelasnya pembagian annual fee Asahan dan Batubara.
Belum cairnya dana tersebut, DPRD Asahan mendesak Pemkab Asahan untuk segera menuntaskan persoalan pembagian annual fee PT Inalum dengan pemerintah Kabupaten Batubara.
“Pemkab Asahan harus segera menyelesaikan persoalan pembagian annual fee tersebut, agar dana tersebut yang salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Asahan tersebut segera bisa dikucurkan,” demikian kata Ketua DPRD Asahan, Bustami HS pada MedanBisnis, Selasa (4/8) di gedung dewan setempat.
Bustami mengatakan, untuk tahun 2008-2009, Kabupaten Asahan akan memperoleh sebesar Rp 13 miliar atas pemakaian air Sungai Asahan untuk kebutuhan listrik perusahaan peleburan aluminium yang terletak di Kota Tanjung Gading, Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara tersebut. Namun menurut dia, annual fee yang diberikan itu masih cukup kecil, mengingat besarnya kontribusi Sungai Asahan bagi perusahaan patungan Indonesia – Jepang ini. Karena Sungai Asahan merupakan sumber energi utama bagi operasional PT Indonesia Aluminium (PT Inalum) tersebut.
Selain karena alasan sebagai sumber energi bagi perusahaan nasional itu, dampak yang ditimbulkan oleh PT Inalum juga cukup besar bagi masyarakat sekitar yang berada di sepanjang Sungai Asahan, karena akibat bendungan Sigura-gura yang dibuka, telah mengakibatkan banjir di daerah-daerah pesisir Sungai Asahan itu terjadi hampir di tiap tahun yang telah menelan kerugian materi masyarakat yang cukup besar. “Kita masih berharap kerugian yang diderita warga di sejumlah kecamatan akibat banjir ini bisa ditanggulangi oleh Badan Otorita Asahan.
Sementara itu terkait soal ini Kabag Humas Pemkab Asahan, Rahmat Hidayat Siregar menyatakan, pemerintah Kabupaten Asahan akan segera menuntaskan persoalan pembagian annual fee antara Pemkab Batubara dan Asahan tersebut.. “Dalam waktu dekat persoalan ini akan segera clear,” ungkapnya.
Menurut dia tentu saja persoalan ini menjadi PR bagi pemerintah Kabupaten Asahan, karena bagaimanapun persoalan ini memang membutuhkan waktu yang cepat, mengingat DPRD dan pemerintah daerah ini akan memasuki masa pembahasan APBD Asahan tahun 2010. “Jadi diusahakan sebelum pembahasan APBD 2010 dilanjutkan persoalan pembagian annual fee ini sudah menemui titik terang,” pungkasnya.
Selengkapnya...
Jumat, 31 Juli 2009
MA Kacaukan Perolehan Kursi Parpol di Asahan
Indra sikoembang
Putusan Mahkamah Agung (MA) telah mengacaukan perolehan kursi partai politik (Parpol) dari Pemilu legislatif 2009 di Asahan, yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Asahan
” Melihat keputusan MA, jelas mengacaukan penetapan kursi parpol yang telah kami tetapkan, ” demikian kata Edi Prayitno pada MedanBisnis, Rabu (29/7) di gedung KPU setempat.
Keptusan tersebut kata Edi bernomor 16 P/HUM/2009 yang diputuskan pada 18 Juni 2009 membatalkan Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 Ayat 2 huruf b Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009, keputusan MA yang membatalkan pasal-pasal penetapan di dalam Peraturan KPU itu sangat menyesatkan dan tidak dapat diaplikasikan dalam pembagian kursi di daerah pemilihan yang ada. Disebutkannya, pasal 45 huruf b berbunyi, apabila dalam penghitungan tersebut parpol peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak memperoleh sejumlah kursi, karena jumlah suara sah partai politik yang bersangkutan kurang dari angka BPP, maka suara sah partai Politik tersebut dikategorikan sebagai sisa suara partai politik yang akan diperhitungkan dalam penghitungan kursi tahap Kedua.
Sementara pasal 46 Ayat 2 huruf b menyebutkan, bagi parpol yang tidak memperoleh kursi pada penghitungan tahap pertama, suara sah yang diperoleh parpol tersebut dikategorikan sebagai sisa suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 huruf b.
Dengan dibatalkannya pasal-pasal itu, kata Edi, berarti partai yang tidak memperoleh kursi pada penghitungan tahap pertama karena perolehan suaranya tidak memenuhi bilangan pembagi pemilih (BPP), suaranya tidak dapat dikategorikan sebagai sisa suara dan tidak dapat mengikuti penghitungan tahap kedua.
”Sisa kursi pada penghitungan tahap kedua hanya diperebutkan bagi partai yang memperoleh kursi pada tahap pertama,” sebut Edi sembari menunjukkan pasal-pasal di dalam Peraturan KPU No.15 Tahun 2009 yang dibatalkan oleh MA.
Lebih jauh Edi menjelaskan, di Asahan terdapat 7 (tujuh) daerah pemilihan (Dapil) dengan alokasi kursi berbeda setiap daerah pemilihan. Untuk Dapil 1 terdapat 9 kursi, Dapil 2 alokasi kursinya 6, Dapil 3 berjumlah 4 kursi, Dapil 4 terdiri dari 6 kursi, Dapil 5 terdapat 7 kursi, Dapil 6 terdiri 5 kursi dan Dapil 7 terdapat 8 kursi. Jumlah seluruh kursi di DPRD Kabupaten Asahan adalah 45 kursi.
Untuk membagi kursi di daerah pemilihan tersebut dilakukan cara sebagaimana Peraturan KPU No.15 Tahun 2009 Pasal 46 Ayat 3 ”Penetapan perolehan kursi Partai Politik peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dengan cara membagikan sisa kursi kepada Partai Politik peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota satu demi satu berturut-turut sampai semua sisa kursi habis terbagi berdasarkan sisa suara terbanyak yang dimiliki oleh Partai Politik,”
Oleh karena putusan MA, maka penetapan KPU Kabupaten Asahan terhadap hasil Pemilu 2009 di daerah ini mengalami perubahan yang signifikan. Bahwa Partai Politik yang tidak memperoleh kursi pada penghitungan tahap Pertama, suara sah yang diperoleh Partai Politik tersebut dikategorikan sebagai sisa suara menjadi tidak berlaku lagi. Artinya, bahwa putusan MA tersebut telah menganulir perolehan kursi bagi Partai Politik yang mendapat kursi berdasarkan sisa suara pada penghitungan tahap kedua.
Dengan demikian, ungkap Edi, di Dapil Asahan 1 seluruh kursi yang berjumlah 9 dibagikan hanya kepada 3 Partai Politik yang memenuhi angka BPP. Di dapil Asahan 2 sejumlah 6 kursi seluruhnya diberikan kepada 1 partai Politik. Sedangkan di Dapil Asahan 3 dan Dapil Asahan 6 karena tidak ada satupun Partai Politik yang memenuhi angka BPP, maka sejumlah 4 kursi di Dapil Asahan 3 dan sejumlah 5 kursi di Dapil Asahan 6 tidak dapat diberikan kepada partai manapun.
Pada Dapil Asahan 4 hanya ada satu Partai Politik yang memenuhi angka BPP sehingga 6 kursi yang diperebutkan menjadi milik satu Partai Politik saja. Sedangkan pada Dapil Asahan 5 terdapat 2 Partai Politik yang mendapatkan angka BPP, maka sejumlah 7 kursi sisa hanya dapat dibagikan kepada dua Parpol yang mendapatkan angka BPP saja. Demikian pula di Dapil Asahan 7 yang berjumlah 8 kursi sedangkan Partai Politik yang mendapat angka BPP hanya 2 Parpol, maka seluruh kursi tersebut hanya dapat diberikan kepada kedua partai tersebut.
Edi mengatakan putusan MA bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan merusak sistem proporsional pemilu sebab putusan MA dinilai melanggar asas pemilu one man, one vote, one velue. Dia berharap agar KPU berani mengambil sikap tegas untuk tidak memenuhi putusan yang menyesatkan itu. ”Sebaiknya, KPU tidak merubah Peraturan No 15 yang sudah menjadi acuan bagi KPU Kabupaten/Kota dalam proses penetapan perolehan kursi Partai Politik dan calon terpilih dalam Pemilu 2009 di seluruh Indonesia,” ujarnya mengakhiri.
Selengkapnya...
6,6 Miliar Anggaran Pilkada Asahan
Politik 29-07-2009
*indra sikoembang
MedanBisnis – Kisaran
Sekitar Rp 6,6 miliar kebutuhan anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Asahan 2010 dari Rp 18 miliar yang diajukan KPU ke DPRD Asahan
Perkiraan tersebut disampaikan oleh anggota KPU Asahan Divisi Penyelenggara Teknis, Yusuf Sinambela. Ia mengatakan, dari rancangan anggaran yang diajukan KPU Asahan ke DPRD sebesar Rp 18 miliar untuk kebutuhan Pilkada Asahan yang diperhitungkan dua putaran, sebagian besar akan disedot untuk kebutuhan penyelenggara pemilu tersebut.
“Anggaran untuk kebutuhan penyelenggara adalah anggaran yang paling besar, karena bertambahnya jumlah PPK, dan PPS, ” sebut Yusuf, Selasa (28/7) di gedung KPU setempat.
KPU Asahan berharap Januari 2010 anggaran pelaksanaan Pilkada Asahan sudah di-standby-kan pemerintah daerah setempat dalam kas daerah. Yusuf mengatakan, Januari 2010 kerja KPU Asahan dalam mempersiapkan Pilkada Asahan 2010 akan segera dimulai.
KPU Asahan akan segera melakukan perekrutan personel Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Karena itu KPU berharap pengesahan APBD Asahan 2010 dilaksanakan oleh DPRD sebelum Januari tahun depan.
Dari sebesar Rp 6,6 miliar lebih untuk kebutuhan anggaran penyelenggara, anggaran terbesar dialokasikan untuk kelompok panitia pemungutan suara (KPPS). Di perhitungkan untuk biaya penyelenggara pemilu di TPS ini akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 4,13 miliar lebih.
KPU Asahan menyiapkan anggaran sebesar Rp 2, 3 juta per KPPS/TPS, dengan jumlah TPS dalam Pilkada Asahan sebanyak 1.798 TPS. Petugas KPPS akan diberi honor sebesar Rp 225.000 bagi Ketua KPPS, dan Rp 200.000 bagi anggota KPPS, yang tiap TPS terdiri dari 7 petugas ditambah dua petugas Linmas yang masing-masing dianggarkan mendapat honor Rp 200.000.
Sedangkan untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPU Asahan menganggarkan sebesar Rp 1,71 miliar lebih yang diperhitungkan dengan masa tugas 6 bulan. Per PPS, kata Yusuf, KPU Asahan menyiapkan anggaran sebsar Rp 1,1 juta ditambah petugas sekretariat dua orang masing-masing mendapat honor Rp 300.000.
Dengan demikian total biaya PPS diperkirakan sebesar Rp 1,4 juta per bulan. Belum termasuk biaya ATK kebutuhan PPS. Diperhitungkan dengan jumlah PPS sebanyak 204 PPS di desa, maka untuk pembiayaan PPS KPU Asahan memperhitungkan anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 285, 6 juta per bulan dengan masa tugas selama 6 bulan maka total anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 1,71 miliar lebih.
Biaya untuk penyelenggara di tingkat kecamatan juga akan bertambah karena Pilkada Asahan akan menggunakan 25 kecamatan. Diperhitungkan oleh KPU untuk personel panitia pemilihan kecamatan diperlukan anggaran sebesar Rp 780 juta untuk 6 bulan masa tugas. Petugas PPK masing-masing akan mendapatkan honor sebesar Rp 1 juta untuk Ketua PPK, dan sebesar Rp 800.000 untuk anggota PPK, yang kemudian ditambah dua petugas sekretariat PPK.
Diperkirakan pembayaran honorarium untuk petugas PPK dan petugas sekretariatnya akan menelan biaya Rp 5,2 juta per bulan per PPK. Dengan demikian diperkirakan kebutuhan anggaran untuk PPK mencapai sebesar Rp 130 juta.”Untuk kebutuhan PPK yang bertugas selama 6 bulan ini, maka dibutuhkan anggaran sebesar Rp 780 juta,” ungkap Yusuf.
Selengkapnya...
Penderita TBC di Asahan Menurun
Upaya Pemerintah Kabupaten Asahan menanggulangi penyakit tubercolosis (TB) mulai memperlihatkan hasil. Jumlah penderita tubercolosis (TB) memperlihatkan adanya penurunan pada triwulan II tahun ini.
“Turunnya angka TB pada Triwulan II ini karena Dinkes telah menurunkan petugas terlatih untuk menangani kasus TB di daerah tinggi penderita TB,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Asahan melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Yunan Pane pada MedanBisnis, Kamis (30/7) di gedung dinkes setempat.
Yunan menyebutkan, pada triwulan I ditemukan 203 penderita, namun pada triwulan II angka penderita TB menurun menjadi 163 penderita. Dari triwulan II tersebut, tercatat paling banyak ditemukan pederita TB untuk puskesmas adalah Puskesmas Binjai Serbangan sebanyak 12 penderita, Bagan Asahan sebanyak 10 penderita, Sei Kepayang 10 pederita, Puskesmas Sidodadi 9 penderita. Sedangkan untuk rumah sakit banyak ditemukan di rumah sakit Abdul Manan Simatupang (AMS) yakni 13 penderita.
” Tercatat penemuan penderita TB hampir disetiap Puskesmas dan RS pasti ada,” ujar Yunan.
Mengenai kesembuhan, Yunan yang didampingi Wasor TB Paru Safrin Sanjaya mengatakan, angka kesembuhan pengobatan penyakit TB di Kabupaten Asahan pada tahun 2007 tercatat 98 persen, tahun 2008 tercatat 96 persen, artinya angka kesembuhan penyakit TBC tersebut telah mencapai target nasional serta target WHO. ” Untuk tahun 2009 Dinkes juga berharap memenuhi target tersebut, ” harap Yunan.
Pengobatan Penderita TB, lanjut Yunan dilakukan secara gratis oleh Puskesmas atau rumah sakit baik negeri maupun swasta. Pengobatan yang dilakukan membutuhkan upaya yang terus menerus. Waktu yang dibutuhkan untuk menyembuhkan penyakit tersebut sekitar enam bulan hingga delapan bulan.
” Pengobatan yang dilakukan terhadap pasien harus sampai sembuh total. Pasalnya, jika pengobatan yang dilakukan gagal atau berhenti di tengah jalan, maka bakteri akan resisten dan lebih sulit diobati. Sangat berbahaya jika pengobatan yang dilakukan tidak sampai sembuh, jika menularkan ke orang lain juga akan lebih susah disembuhkan, ” ungkapnya.
Selengkapnya...
Wakil Gubsu Gatot Pujonugroho
Gatot memberikan sambutannya dalam acara di kabupaten Batubara
Bupati Asahan
Bupati Asahan, Drs H Taufan Gama simatupang MAP sampaikan Visi dan Misi
Din Syamsudin
Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsudin saat menghadiri Milad di Kabupaten Asahan, 2009
Alm Risuddin
Bupati Asahan alm Risuddin saat melakukan penghormatan kepada sang Merah Putih dalam acara Nasional di Lapangan Parasamya Kisaran
Nanang Sukarna
Mantan Kapolda Sumut Nanang Sukarna saat berada di Kabupaten Batubara dalam rangka peninjauan pelaksanaan pemilihan kepala daerah Batubara
Ok Arya Zulkarnaen
Ok Arya sebelum menjadi Bupati Batubara saat memantau pelaksanaan Pemilu di Batubara
Salam Komando
Sertijab Kapolres Asahan antara Rudi Sumardiayanto dengan Mashudi, 2009
Sertijab
Serah terima jabatan Kapolres Asahan antara Mashudi dengan J Didiek Dwi Priantono