Marhaban Ya Ramadhan

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1435 H



Rabu, 22 Juli 2009

DPRD Asahan Janji Perjuangkan Honda ke Menpan

Daerah 22-07-2009
*indra sikoembang
MedanBisnis – Kisaran

DPRD Asahan berjanji akan memperjuangkan honorer daerah (Honda) yang tidak masuk dalam database kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan).

Untuk itu, Komisi D DPRD Asahan melalui pimpinan DPRD akan meminta pemerintah daerah untuk mendata kembali honda yang telah mengantongi SK Bupati Asahan tersebut untuk diusulkan sebagai PNS ke Menpan.

“Kami minta kepada Badan Kepegawaian Daerah untuk segera melakukan pendataan kembali dan data tersebut paling lama di tunggu awal Agustus 2009,” kata Ketua Komisi D DPRD Asahan, Darwis Sirait kepada MedanBisnis, usai menerima dua orang delegasi dari para guru honda ke DPRD Asahan, Selasa (21/7).

Dalam rapat kerja tertutup antara Komisi D DPRD Asahan, Pelaksana Harian Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Edy Sukmana, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Asahan, Ismail dan dua orang delegasi para guru Honda tersebut, Darwis mengatakan, para guru Honda ini menuntut agar pemerintah daerah mengusulkan mereka menjadi PNS mengingat tahun ini Pemkab Asahan mendapat jatah lagi penerimaan CPNS dari formasi umum.

Para delegasi guru Honda tersebut mempertanyakan, mengapa tidak mereka yang diusulkan menjadi CPNS, karena para guru Honda tersebut merupakan tenaga honorer resmi yang mengantongi SK Bupati Asahan. Seperti tenaga honorer lainnya yakni sebanyak 1.906 honorer Pemkab Asahan yang telah diangkat menjadi CPNS oleh pemerintah.

Darwis menilai, usulan para guru honda tersebut bisa diterima DPRD. Setidak-tidaknya, kata Darwis, dari jatah penerimaan CPNS tenaga kependidikan dari formasi umum yang dialokasikan Menpan sebanyak 135 orang, sebagian diantaranya diisi dari tenaga Honda tersebut yang diangkat secara langsung oleh Menpan menjadi CPNS.

Sementara itu Pelaksana Harian Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Asahan, Edy Sukmana menyatakan, pengangkatan honorer daerah yang masuk dalam data base kepegawaian daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, hanya sampai dengan tahun 2009.

Karena itu, jika merujuk kepada PP ini maka pengangkatan mereka tidak bisa dilakukan karena telah berakhir. Namun jika usulan ini berdasarkan jatah formasi umum, maka hal ini akan dibicarakan lebih lanjut. “Kami akan mempelajari dulu kemungkinannya, “ katanya. Selengkapnya...

indra sikoembang © 2008. Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute