Marhaban Ya Ramadhan

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1435 H



Jumat, 31 Juli 2009

MA Kacaukan Perolehan Kursi Parpol di Asahan

Indra sikoembang

Putusan Mahkamah Agung (MA) telah mengacaukan perolehan kursi partai politik (Parpol) dari Pemilu legislatif 2009 di Asahan, yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Asahan

” Melihat keputusan MA, jelas mengacaukan penetapan kursi parpol yang telah kami tetapkan, ” demikian kata Edi Prayitno pada MedanBisnis, Rabu (29/7) di gedung KPU setempat.

Keptusan tersebut kata Edi bernomor 16 P/HUM/2009 yang diputuskan pada 18 Juni 2009 membatalkan Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 Ayat 2 huruf b Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009, keputusan MA yang membatalkan pasal-pasal penetapan di dalam Peraturan KPU itu sangat menyesatkan dan tidak dapat diaplikasikan dalam pembagian kursi di daerah pemilihan yang ada. Disebutkannya, pasal 45 huruf b berbunyi, apabila dalam penghitungan tersebut parpol peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak memperoleh sejumlah kursi, karena jumlah suara sah partai politik yang bersangkutan kurang dari angka BPP, maka suara sah partai Politik tersebut dikategorikan sebagai sisa suara partai politik yang akan diperhitungkan dalam penghitungan kursi tahap Kedua.

Sementara pasal 46 Ayat 2 huruf b menyebutkan, bagi parpol yang tidak memperoleh kursi pada penghitungan tahap pertama, suara sah yang diperoleh parpol tersebut dikategorikan sebagai sisa suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 huruf b.

Dengan dibatalkannya pasal-pasal itu, kata Edi, berarti partai yang tidak memperoleh kursi pada penghitungan tahap pertama karena perolehan suaranya tidak memenuhi bilangan pembagi pemilih (BPP), suaranya tidak dapat dikategorikan sebagai sisa suara dan tidak dapat mengikuti penghitungan tahap kedua.

”Sisa kursi pada penghitungan tahap kedua hanya diperebutkan bagi partai yang memperoleh kursi pada tahap pertama,” sebut Edi sembari menunjukkan pasal-pasal di dalam Peraturan KPU No.15 Tahun 2009 yang dibatalkan oleh MA.

Lebih jauh Edi menjelaskan, di Asahan terdapat 7 (tujuh) daerah pemilihan (Dapil) dengan alokasi kursi berbeda setiap daerah pemilihan. Untuk Dapil 1 terdapat 9 kursi, Dapil 2 alokasi kursinya 6, Dapil 3 berjumlah 4 kursi, Dapil 4 terdiri dari 6 kursi, Dapil 5 terdapat 7 kursi, Dapil 6 terdiri 5 kursi dan Dapil 7 terdapat 8 kursi. Jumlah seluruh kursi di DPRD Kabupaten Asahan adalah 45 kursi.

Untuk membagi kursi di daerah pemilihan tersebut dilakukan cara sebagaimana Peraturan KPU No.15 Tahun 2009 Pasal 46 Ayat 3 ”Penetapan perolehan kursi Partai Politik peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dengan cara membagikan sisa kursi kepada Partai Politik peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota satu demi satu berturut-turut sampai semua sisa kursi habis terbagi berdasarkan sisa suara terbanyak yang dimiliki oleh Partai Politik,”

Oleh karena putusan MA, maka penetapan KPU Kabupaten Asahan terhadap hasil Pemilu 2009 di daerah ini mengalami perubahan yang signifikan. Bahwa Partai Politik yang tidak memperoleh kursi pada penghitungan tahap Pertama, suara sah yang diperoleh Partai Politik tersebut dikategorikan sebagai sisa suara menjadi tidak berlaku lagi. Artinya, bahwa putusan MA tersebut telah menganulir perolehan kursi bagi Partai Politik yang mendapat kursi berdasarkan sisa suara pada penghitungan tahap kedua.

Dengan demikian, ungkap Edi, di Dapil Asahan 1 seluruh kursi yang berjumlah 9 dibagikan hanya kepada 3 Partai Politik yang memenuhi angka BPP. Di dapil Asahan 2 sejumlah 6 kursi seluruhnya diberikan kepada 1 partai Politik. Sedangkan di Dapil Asahan 3 dan Dapil Asahan 6 karena tidak ada satupun Partai Politik yang memenuhi angka BPP, maka sejumlah 4 kursi di Dapil Asahan 3 dan sejumlah 5 kursi di Dapil Asahan 6 tidak dapat diberikan kepada partai manapun.

Pada Dapil Asahan 4 hanya ada satu Partai Politik yang memenuhi angka BPP sehingga 6 kursi yang diperebutkan menjadi milik satu Partai Politik saja. Sedangkan pada Dapil Asahan 5 terdapat 2 Partai Politik yang mendapatkan angka BPP, maka sejumlah 7 kursi sisa hanya dapat dibagikan kepada dua Parpol yang mendapatkan angka BPP saja. Demikian pula di Dapil Asahan 7 yang berjumlah 8 kursi sedangkan Partai Politik yang mendapat angka BPP hanya 2 Parpol, maka seluruh kursi tersebut hanya dapat diberikan kepada kedua partai tersebut.

Edi mengatakan putusan MA bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan merusak sistem proporsional pemilu sebab putusan MA dinilai melanggar asas pemilu one man, one vote, one velue. Dia berharap agar KPU berani mengambil sikap tegas untuk tidak memenuhi putusan yang menyesatkan itu. ”Sebaiknya, KPU tidak merubah Peraturan No 15 yang sudah menjadi acuan bagi KPU Kabupaten/Kota dalam proses penetapan perolehan kursi Partai Politik dan calon terpilih dalam Pemilu 2009 di seluruh Indonesia,” ujarnya mengakhiri. Selengkapnya...

6,6 Miliar Anggaran Pilkada Asahan

Politik 29-07-2009
*indra sikoembang
MedanBisnis – Kisaran

Sekitar Rp 6,6 miliar kebutuhan anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Asahan 2010 dari Rp 18 miliar yang diajukan KPU ke DPRD Asahan

Perkiraan tersebut disampaikan oleh anggota KPU Asahan Divisi Penyelenggara Teknis, Yusuf Sinambela. Ia mengatakan, dari rancangan anggaran yang diajukan KPU Asahan ke DPRD sebesar Rp 18 miliar untuk kebutuhan Pilkada Asahan yang diperhitungkan dua putaran, sebagian besar akan disedot untuk kebutuhan penyelenggara pemilu tersebut.

“Anggaran untuk kebutuhan penyelenggara adalah anggaran yang paling besar, karena bertambahnya jumlah PPK, dan PPS, ” sebut Yusuf, Selasa (28/7) di gedung KPU setempat.

KPU Asahan berharap Januari 2010 anggaran pelaksanaan Pilkada Asahan sudah di-standby-kan pemerintah daerah setempat dalam kas daerah. Yusuf mengatakan, Januari 2010 kerja KPU Asahan dalam mempersiapkan Pilkada Asahan 2010 akan segera dimulai.

KPU Asahan akan segera melakukan perekrutan personel Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Karena itu KPU berharap pengesahan APBD Asahan 2010 dilaksanakan oleh DPRD sebelum Januari tahun depan.
Dari sebesar Rp 6,6 miliar lebih untuk kebutuhan anggaran penyelenggara, anggaran terbesar dialokasikan untuk kelompok panitia pemungutan suara (KPPS). Di perhitungkan untuk biaya penyelenggara pemilu di TPS ini akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 4,13 miliar lebih.

KPU Asahan menyiapkan anggaran sebesar Rp 2, 3 juta per KPPS/TPS, dengan jumlah TPS dalam Pilkada Asahan sebanyak 1.798 TPS. Petugas KPPS akan diberi honor sebesar Rp 225.000 bagi Ketua KPPS, dan Rp 200.000 bagi anggota KPPS, yang tiap TPS terdiri dari 7 petugas ditambah dua petugas Linmas yang masing-masing dianggarkan mendapat honor Rp 200.000.

Sedangkan untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPU Asahan menganggarkan sebesar Rp 1,71 miliar lebih yang diperhitungkan dengan masa tugas 6 bulan. Per PPS, kata Yusuf, KPU Asahan menyiapkan anggaran sebsar Rp 1,1 juta ditambah petugas sekretariat dua orang masing-masing mendapat honor Rp 300.000.

Dengan demikian total biaya PPS diperkirakan sebesar Rp 1,4 juta per bulan. Belum termasuk biaya ATK kebutuhan PPS. Diperhitungkan dengan jumlah PPS sebanyak 204 PPS di desa, maka untuk pembiayaan PPS KPU Asahan memperhitungkan anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 285, 6 juta per bulan dengan masa tugas selama 6 bulan maka total anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 1,71 miliar lebih.

Biaya untuk penyelenggara di tingkat kecamatan juga akan bertambah karena Pilkada Asahan akan menggunakan 25 kecamatan. Diperhitungkan oleh KPU untuk personel panitia pemilihan kecamatan diperlukan anggaran sebesar Rp 780 juta untuk 6 bulan masa tugas. Petugas PPK masing-masing akan mendapatkan honor sebesar Rp 1 juta untuk Ketua PPK, dan sebesar Rp 800.000 untuk anggota PPK, yang kemudian ditambah dua petugas sekretariat PPK.

Diperkirakan pembayaran honorarium untuk petugas PPK dan petugas sekretariatnya akan menelan biaya Rp 5,2 juta per bulan per PPK. Dengan demikian diperkirakan kebutuhan anggaran untuk PPK mencapai sebesar Rp 130 juta.”Untuk kebutuhan PPK yang bertugas selama 6 bulan ini, maka dibutuhkan anggaran sebesar Rp 780 juta,” ungkap Yusuf. Selengkapnya...

Penderita TBC di Asahan Menurun

Upaya Pemerintah Kabupaten Asahan menanggulangi penyakit tubercolosis (TB) mulai memperlihatkan hasil. Jumlah penderita tubercolosis (TB) memperlihatkan adanya penurunan pada triwulan II tahun ini.

“Turunnya angka TB pada Triwulan II ini karena Dinkes telah menurunkan petugas terlatih untuk menangani kasus TB di daerah tinggi penderita TB,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Asahan melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Yunan Pane pada MedanBisnis, Kamis (30/7) di gedung dinkes setempat.

Yunan menyebutkan, pada triwulan I ditemukan 203 penderita, namun pada triwulan II angka penderita TB menurun menjadi 163 penderita. Dari triwulan II tersebut, tercatat paling banyak ditemukan pederita TB untuk puskesmas adalah Puskesmas Binjai Serbangan sebanyak 12 penderita, Bagan Asahan sebanyak 10 penderita, Sei Kepayang 10 pederita, Puskesmas Sidodadi 9 penderita. Sedangkan untuk rumah sakit banyak ditemukan di rumah sakit Abdul Manan Simatupang (AMS) yakni 13 penderita.
” Tercatat penemuan penderita TB hampir disetiap Puskesmas dan RS pasti ada,” ujar Yunan.

Mengenai kesembuhan, Yunan yang didampingi Wasor TB Paru Safrin Sanjaya mengatakan, angka kesembuhan pengobatan penyakit TB di Kabupaten Asahan pada tahun 2007 tercatat 98 persen, tahun 2008 tercatat 96 persen, artinya angka kesembuhan penyakit TBC tersebut telah mencapai target nasional serta target WHO. ” Untuk tahun 2009 Dinkes juga berharap memenuhi target tersebut, ” harap Yunan.

Pengobatan Penderita TB, lanjut Yunan dilakukan secara gratis oleh Puskesmas atau rumah sakit baik negeri maupun swasta. Pengobatan yang dilakukan membutuhkan upaya yang terus menerus. Waktu yang dibutuhkan untuk menyembuhkan penyakit tersebut sekitar enam bulan hingga delapan bulan.

” Pengobatan yang dilakukan terhadap pasien harus sampai sembuh total. Pasalnya, jika pengobatan yang dilakukan gagal atau berhenti di tengah jalan, maka bakteri akan resisten dan lebih sulit diobati. Sangat berbahaya jika pengobatan yang dilakukan tidak sampai sembuh, jika menularkan ke orang lain juga akan lebih susah disembuhkan, ” ungkapnya. Selengkapnya...

indra sikoembang © 2008. Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute