Marhaban Ya Ramadhan

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1435 H



Jumat, 31 Juli 2009

MA Kacaukan Perolehan Kursi Parpol di Asahan

Indra sikoembang

Putusan Mahkamah Agung (MA) telah mengacaukan perolehan kursi partai politik (Parpol) dari Pemilu legislatif 2009 di Asahan, yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Asahan

” Melihat keputusan MA, jelas mengacaukan penetapan kursi parpol yang telah kami tetapkan, ” demikian kata Edi Prayitno pada MedanBisnis, Rabu (29/7) di gedung KPU setempat.

Keptusan tersebut kata Edi bernomor 16 P/HUM/2009 yang diputuskan pada 18 Juni 2009 membatalkan Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 Ayat 2 huruf b Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009, keputusan MA yang membatalkan pasal-pasal penetapan di dalam Peraturan KPU itu sangat menyesatkan dan tidak dapat diaplikasikan dalam pembagian kursi di daerah pemilihan yang ada. Disebutkannya, pasal 45 huruf b berbunyi, apabila dalam penghitungan tersebut parpol peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak memperoleh sejumlah kursi, karena jumlah suara sah partai politik yang bersangkutan kurang dari angka BPP, maka suara sah partai Politik tersebut dikategorikan sebagai sisa suara partai politik yang akan diperhitungkan dalam penghitungan kursi tahap Kedua.

Sementara pasal 46 Ayat 2 huruf b menyebutkan, bagi parpol yang tidak memperoleh kursi pada penghitungan tahap pertama, suara sah yang diperoleh parpol tersebut dikategorikan sebagai sisa suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 huruf b.

Dengan dibatalkannya pasal-pasal itu, kata Edi, berarti partai yang tidak memperoleh kursi pada penghitungan tahap pertama karena perolehan suaranya tidak memenuhi bilangan pembagi pemilih (BPP), suaranya tidak dapat dikategorikan sebagai sisa suara dan tidak dapat mengikuti penghitungan tahap kedua.

”Sisa kursi pada penghitungan tahap kedua hanya diperebutkan bagi partai yang memperoleh kursi pada tahap pertama,” sebut Edi sembari menunjukkan pasal-pasal di dalam Peraturan KPU No.15 Tahun 2009 yang dibatalkan oleh MA.

Lebih jauh Edi menjelaskan, di Asahan terdapat 7 (tujuh) daerah pemilihan (Dapil) dengan alokasi kursi berbeda setiap daerah pemilihan. Untuk Dapil 1 terdapat 9 kursi, Dapil 2 alokasi kursinya 6, Dapil 3 berjumlah 4 kursi, Dapil 4 terdiri dari 6 kursi, Dapil 5 terdapat 7 kursi, Dapil 6 terdiri 5 kursi dan Dapil 7 terdapat 8 kursi. Jumlah seluruh kursi di DPRD Kabupaten Asahan adalah 45 kursi.

Untuk membagi kursi di daerah pemilihan tersebut dilakukan cara sebagaimana Peraturan KPU No.15 Tahun 2009 Pasal 46 Ayat 3 ”Penetapan perolehan kursi Partai Politik peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dengan cara membagikan sisa kursi kepada Partai Politik peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota satu demi satu berturut-turut sampai semua sisa kursi habis terbagi berdasarkan sisa suara terbanyak yang dimiliki oleh Partai Politik,”

Oleh karena putusan MA, maka penetapan KPU Kabupaten Asahan terhadap hasil Pemilu 2009 di daerah ini mengalami perubahan yang signifikan. Bahwa Partai Politik yang tidak memperoleh kursi pada penghitungan tahap Pertama, suara sah yang diperoleh Partai Politik tersebut dikategorikan sebagai sisa suara menjadi tidak berlaku lagi. Artinya, bahwa putusan MA tersebut telah menganulir perolehan kursi bagi Partai Politik yang mendapat kursi berdasarkan sisa suara pada penghitungan tahap kedua.

Dengan demikian, ungkap Edi, di Dapil Asahan 1 seluruh kursi yang berjumlah 9 dibagikan hanya kepada 3 Partai Politik yang memenuhi angka BPP. Di dapil Asahan 2 sejumlah 6 kursi seluruhnya diberikan kepada 1 partai Politik. Sedangkan di Dapil Asahan 3 dan Dapil Asahan 6 karena tidak ada satupun Partai Politik yang memenuhi angka BPP, maka sejumlah 4 kursi di Dapil Asahan 3 dan sejumlah 5 kursi di Dapil Asahan 6 tidak dapat diberikan kepada partai manapun.

Pada Dapil Asahan 4 hanya ada satu Partai Politik yang memenuhi angka BPP sehingga 6 kursi yang diperebutkan menjadi milik satu Partai Politik saja. Sedangkan pada Dapil Asahan 5 terdapat 2 Partai Politik yang mendapatkan angka BPP, maka sejumlah 7 kursi sisa hanya dapat dibagikan kepada dua Parpol yang mendapatkan angka BPP saja. Demikian pula di Dapil Asahan 7 yang berjumlah 8 kursi sedangkan Partai Politik yang mendapat angka BPP hanya 2 Parpol, maka seluruh kursi tersebut hanya dapat diberikan kepada kedua partai tersebut.

Edi mengatakan putusan MA bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan merusak sistem proporsional pemilu sebab putusan MA dinilai melanggar asas pemilu one man, one vote, one velue. Dia berharap agar KPU berani mengambil sikap tegas untuk tidak memenuhi putusan yang menyesatkan itu. ”Sebaiknya, KPU tidak merubah Peraturan No 15 yang sudah menjadi acuan bagi KPU Kabupaten/Kota dalam proses penetapan perolehan kursi Partai Politik dan calon terpilih dalam Pemilu 2009 di seluruh Indonesia,” ujarnya mengakhiri.

0 komentar:

Posting Komentar

indra sikoembang © 2008. Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute