Marhaban Ya Ramadhan

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1435 H



Rabu, 21 Oktober 2009

Rekanan Diminta Lindungi Pekerjanya dengan Jamsostek


industri, 21-10-2009
*indra sikoembang
MedanBisnis – Kisaran

Rekanan atau kontraktor yang bergerak di bidang jasa konstruksi yang pembiayaannya berasal dari APBN maupun APBD dan swasta untuk segera melindungi pekerjanya dengan mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).
“Ke depan kontraktor yang ada di daerah kabupaten/kota harus mendaftarkan pekerjanya ke program Jamsostek, agar jaminan serta hak pekerja dapat dijamin,” kata Ketua Tim Pembina Jasa Konstruksi yang juga Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Propinsi Sumatera Utara (Pempropsu) Djaili Azwar kepada MedanBisnis, Selasa (20/10) usai memberikan materi kepada enam kabupaten/kota di wilayah kerja Jamsostek Kabupaten Asahan di Hotel Mega Sari Asahan.
Dikatakannya, setiap daerah akan ada ketua tim pembinaan jasa kontruksi, maka dari tim tersebut akan menyosialisasikan program ini ke para kontraktor masing-masing.
Program tersebut, kata Djaili, secara bertahap tim akan melakukan penegasan kepada para kontraktor yang tidak mendaftarkan para tenaga kerjanya ke dalam kepesertaan Jamsostek. “Kalau para kontraktor tidak mematuhi aturan ini, maka kami akan mem-blacklist kontraktor tersebut dan hal ini juga akan diikuti oleh daerah lain,“ tegas Djaili.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) I PT Jamsostek (Persero) H Mas’ud Muhammad mengatakan, program tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, para kontraktor dapat mengikuti program pemerintah. Program ini sesuai dengan UU no 3 Tahun 1992, sedangkan pelaksanaanya dituangkan dalam peraturan pemerintah No 14 Tahun 1993, ditambah lagi dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 serta Keputusan Gubsu.
“Program ini kita lakukan berdasarkan aturan, dan pelaksana aturan tersebut adalah Jamsostek sesuai PP No 36 Tahun 1995,” kata Mas’ud.
Mas’ud juga menilai hingga kini sosialisasi program pemerintah tersebut belum efektif disampaikan kepada para kontraktor di daerah kabupaten/kota. Namun, usai pertemuan kepada enam daerah yang membicarakan tentang perlindungan para pekerja, diharapkan sosialisasi program jasa konstruksi dapat berjalan dengan baik. “Semoga dari pertemuan ini, informasi program ini dapat diketahui oleh para kontraktor di daerah masing-masing,” harapnya.
Pejabat pelaksana sementara Jamsotek Asahan Mangasi Sormin yang juga Kabid Pemasaran mengatakan, mengikuti program Jamsostek berarti telah mengalihkan tanggung jawab perusahaan atas kewajiban memberi perlindungan kepada pekerja melalui jaminan sosial tenaga kerja.
Seperti yang diatur dalam UU No 3 Tahun 1992, apabila pekerja mendapat risiko kecelakaan kerja, tenaga kerja berhak mendapat pelindungan, yakni biaya perobatan maupun perawatan, upah selama tidak mampu bekerja, tunjangan cacat kalau pekerja itu cacat dan bantuan kematian kalau pekerja itu meninggal dunia.
Sormin juga menjelaskan pertemuan tersebut sebagai wujud pengotimalisasian serta sebagai implementasi surat keputusan atau instruksi Gubernur Sumatera Utara No 560/1046.K/Tahun 2004, Nomor 560/239.K/Tahun 2005 dan Nomor 560/1840.K/Tahun 2005. Selengkapnya...

indra sikoembang © 2008. Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute