Politik 07-08-2009
*indra sikoembang
MedanBisnis – Kisaran
Melalui Panitia Musawarah (Panmus) DPRD Asahan telah mengagendakan jadwal pelantikan calon anggota DPRD Asahan terpilih dari hasil Pemilu legislative tahun 2009 pada Senin, 7 September 2009 di gedung dewan Asahan.
“Walau persoalan polemik antara MA dan KPU pusat belum selesai, DPRD Asahan telah mengagendakan jadwal pelaksanaan pelantikan 45 anggota Dewan yang terpilih, hal ini berdasarkan rapat Panmus DPRD,” demikian kata wakil Ketua DPRD Asahan Syamsul Bahri Barubara pada MedanBisnis, Kamis (6/8) di gedung dewan setempat.
Syamsul mengatakan, dalam rapat tertutup yang digelar tersebut yang dihadiri Inspektur dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Asahan, Harpan Harahap dan Mahendra, Panmus telah memutuskan pelantikan calon anggota DPRD Asahan terpilih periode 2009-2014 tetap dilanjutkan tanpa menunggu ujung polemic yang terjadi antara Mahkamah Agung dan KPU pusat yang membatalkan Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat 2 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor: 15 Tahun 2009, lewat keputusan MA nomor 16 P/HUM/2009.
Jadwal tersebut dilakukan, kata Syamsul, karena Panmus DPRD Asahan ikut kepada Keputusan KPU tersebut karena KPU sebagai penyelenggara pemilu adalah sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap polemic soal penetapan kursi DPR/DPRD Provinsi/ Kabupaten/kota. “Karena sudah ada aba-aba ini maka kita putuskan hari ini pelantikan dan pengambilan sumpah calon DPRD Asahan terpilih periode 2009-2014 dijadwalkan 7 September,” sebut Syamsul yang juga didampingi oleh anggota dewan yakni Ahmad Kosim Marpaung dan Handi Arfan Sitorus.
Rapat Panmus yang dipimpin langsung oleh Syamsul tersebut, Panmus langsung melakukan kontak dengan Ketua DPRD Asahan, Bustami HS yang kini sedang berada di Jakarta menemui KPU Pusat bersama pimpinan-pimpinan Fraksi dan Ketua KPU Asahan, Edi Prayitno untuk mempertanyakan secara langsung tentang kejelasan soal pelantikan calon anggota DPRD Asahan yang baru. Atas hasil kontak dengan Ketua DPRD Asahan inilah Panmus akhirnya menetapkan 7 September 2009 pelaksanaan pelantikan anggota DPRD Asahan periode 2009-2014.
Surat Edaran KPU Pusat
Sementara itu, ketika dihubungi MedanBisnis lewat seluler, Ketua DPRD Asahan, Bustami HS yang saat itu berada di Jakarta menyatakan, dia dengan sejumlah pimpnan Fraksi DPRD dan Ketua KPU Asahan telah menemui KPU Pusat. Dari hasil pertemuan itu, KPU pusat menyatakan pelantikan calon anggota DPRD tetap dilanjutkan, dan tidak ada masalah.
KPU juga ungkap Bustami lagi, telah menyerahkan surat edaran kepada seluruh KPU kabupaten/kota se Indonesia tentang soal pelantikan calon anggota DPRD terpilih, termasuk kepada Ketua KPU Asahan, Edi Prayitno. Karena itu, papar dia, pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah calon anggota DPRD Kabupaten Asahan dalam rapat paripurna istimewa DPRD Asahan tetap dilaksanakan. “Berdasarkan kontak dengan Wakil Ketua Panmus DPRD Asahan, Syamsul Bahri Batubara maka diputuskan sidang paripurna istimewa pelantikan calon anggopta DPRD Asahan 7 September 2009 dilaksanakan pada 7 September,” papar Bustami.
Terkait soal ini, untuk mengcross check kembali soal pelantikan calon anggota DPRD Asahan terpilih dan surat edaran KPU pusat tersebut, Ketua KPU Asahan, Edi Prayitno lewat seluler tidak bisa dihubungi, namun MedanBisnis mencoba menuliskan SMS tentang kebenaran SE tersebut pada Ketua KPU Asahan, hingga tulisan ini dibuat, tidak ada jawaban dari ketua KPU Asahan.
Selengkapnya...
Marhaban Ya Ramadhan
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1435 H
Jumat, 07 Agustus 2009
7 September 2009 Pelantikan DPRD Asahan Terpilih
Pemkab Asahan Kesulitan Bayar Hibah ke Batubara
Keuangan & Perbankan 07-08-2009
*indra sikoembang
MedanBisnis – Kisaran
Kucuran dana hibah yang merupakan kewajiban Pemkab Asahan sebagai kabupaten induk selama tiga tahun berturut untuk tahun 2010 sebesar Rp7,5 miliar ke kabupaten Batubara bakal terancam tersendat. Soalnya diprediksi APBD Asahan Tahun 2010 tetap akan mengalami defisit. Bahkan diperkirakan akan jauh lebih besar dari tahun sebelumnya.
Defisit ini terjadi karena semakin membengkaknya anggaran belanja untuk kebutuhan aparatur pemerintahan daerah, sementara pendapatan daerah tidak tumbuh secara signifikan.
“Kalau tahun 2010 APBD kita defisit lagi, kemungkinan dana hibah ini tidak bisa dibayarkan oleh Pemkab Asahan. Sebab, tentu saja dana ini dipergunakan untuk menutupi kebutuhan lain,” ujar anggota Komisi B DPRD Asahan, Firdaus Masudi Hasyim, Rabu (5/8) di gedung dewan setempat.
Lanjut Firdaus mengatakan, jika beban keuangan APBD akan bertambah dengan dinaikkannya sebesar 5% gaji pegawai negeri sipil dan bakal pertambahnya PNS pada menjelang akhir tahun 2009 pasca penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkab Asahan formasi 2009.
Alasannya, hingga saat ini belum jelas kebijakan pemerintah pusat apakah Dana Alokasi Umum (GAU) bagi pemerintah kabupaten/kota turut bertambah akibat dengan kenaikan gaji PNS tersebut.
“Kalau merujuk kepada hasil ekpose Pemkab Asahan dengan DPRD tentang RAPBD Asahan 2010 yang akan segera dibahas DPRD, kemungkinan besar dana hibah tersebut tersendat,” ujar Firdaus.
Pemkab Asahan mengakui soal ini. Kemungkinan besar dana hibah bagi kabupaten Batubara sebesar Rp 7,5 miliar akan tertunda pembayarannya, mengingat potensi keuangan daerah.
Kabag Humas Pemkab Asahan, Rahmat Hidayat Siregar mengatakan, pasca pemekaran Kabupaten Asahan menjadi dua (Asahan dan Batubara), DAU dan dana alokasi khusus (DAK) Pemkab Asahan tidak bertambah signifikan.
Hidayat mengakui, beban keuangan daerah untuk belanja aparatur memang meningkat. Hal ini terkait dengan sejumlah program prioritas pembangunan Pemkab Asahan. Di antaranya, pertambahan jumlah unit sekolah baru (USB), yang kemudian menambah jumlah guru. Pertambahan guru membuat pertambahan belanja aparatur dalam APBD.
Dari rincian APBD Asahan dua tahun terakhir menunjukkan pendapatan Kabupaten Asahan menurun. Sementara anggaran untuk belanja daerah meningkat karena di dalam belanja tidak langsung juga termuat untuk kebutuhan belanja pegawai.
Selengkapnya...
Pengawasan Lemah, Banyak Pelanggaran di SKPD Pemkab Asahan
Daerah 07-08-2009
*indra sikoembang
MedanBisnis – Kisaran
Pengawasan melekat (Waskat) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masih lemah. Inspektorat Pemkab Asahan menemukan 6–7 item pelanggaran dari hasil setiap pengawasan yang dilakukan Inspektorat. Mulai dari pelanggaran administratif maupun kedisiplinan.
“Ada dua penyebab mengapa masih ditemukannya pelanggaran oleh SKPD. Diantaranya karena lemahnya waskat yang dijalankan SKPD dan kedua karena memang mentalitas oknum PNS yang bersangkutan, padahal pengawasan dan pembinaan secara rutin terus dilakukan Inspektorat,” ujar Inspektorat Pemkab Asahan Harapan Harahap pada MedanBisnis, Kamis (6/8) di Gedung DPRD Asahan.
Tahun 2009, kata Harapan, Pemkab Asahan terpaksa telah menghentikan sementara pembayaran gaji pokok kepada 10 pegawai negeri sipil (PNS) serta satu PNS ditunda gaji berkalanya di jajaran Pemkab Asahan dari berbagai SKPD, karena tersangkut permasalahan, termasuk di dalamnya pelanggaran terhadap kedisiplinan sebagai PNS. Karena sesuai dengan ketentuan peraturan yang mengatur soal kedisiplinan PNS dinyatakan selama dua bulan bertutur PNS yang tidak masuk kantor, gajinya harus dihentikan sementara.
Selain penghentian gajinya, puluhan PNS lainnya dikenai teguran keras oleh Bupati Asahan, Risuddin. Bahkan Bupati juga telah menurunkan pangkat satu tingkat seorang PNS di salah satu SKPD, karena berdasarkan hasil pengawasan, oknum PNS tersebut telah melakukan pelanggaran yang dipandang cukup berat.
Diakuinya, persoalan pelanggaran kedisiplinan sebagai PNS maupun pelanggaran kedisiplinan dalam tertib adminsitratif pemerintahan hampir ditemukan di setiap SKPD setiap tahun. “Kepada PNS yang tidak disiplin kita tidak beri ampun. Kita langsung periksa dan berikan laporan ke Bupati sebagai bahan masukan bagi Bupati untuk mengambil tindakan,” ujar dia.
Sementara itu Sekretaris Komisi A (Bidang Pemerintahan) DPRD Asahan, Syamsul Qodri menilai, lemahnya penegakan kedisiplinan PNS Pemkab Asahan tersebut karena masih lemahnya pula pengawasan baik oleh kepala SKPD masing-masing maupun Inspektorat. Menurutnya, pengawasan yang dijalankan Inspektorat masih sangat kurang. Dia berharap frekuensi pengawasan perlu ditingkatkan jika memang persoalan waskat oleh kepala SKPD masih lemah.
Selain itu dia menilai lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh kepala SKPD terhadap jajarannya masing-masing juga karena lemahnya pengawasan inspektorat kepada pejabat SKPD. Karena berdasarkan data di DPRD belum ada pejabat SKPD yang ditindak oleh Inspektorat. Padahal cukup banyak kepada SKPD yang tidak disiplin.
Sebagai contohnya, kata Syamsul, masih sering mangkirnya kepala SKPD dari rapat yang digelar Komisi-komisi DPRD saat rapat kerja antara Komisi dengan SKPD-SKPD. Menurut dia, fakta ini menunjukkan bahwa bukan saja bawahan yang tidak disiplin juga banyak pejabat SKPD yang tidak disiplin, tapi hal ini tidak pernah mendapat tindakan dari Bupati Asahan. “Lihat saja setiap rapat paripurna, banyak kepala SKPD yang tidak hadir, dan menggantikan kepada stafnya untuk mewakili. Ini menunjukkan kedisiplinan di kalangan Kepala SKPD pun tidak berjalan,” ungkap Syamsul seraya berharap hal ini juga menjadi perhatian Bupati Asahan.
Selengkapnya...