Marhaban Ya Ramadhan

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1435 H



Kamis, 20 Agustus 2009

Pilkada Asahan Dikuti Parpol dan Independen

Politik, 20-08-2009
*indra sikoembang
MedanBisnis – Kisaran

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Asahan yang akan berlangsung 2010 berpotensi diikuti partai politik (parpol) dan beberapa calon dari jalur independen.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daeerah (KPUD) Asahan, Edi Prayitno, kepada MedanBisnis, Rabu (19/8), menyatakan dari jumlah kursi DPRD Asahan sebanyak 45 kursi, diperhitungkan dapat mengusung enam calon kepala daerah.

Sebab sesuai ketentuan, parpol yang dapat mengusung calon kepala daerah dalam pilkada merupakan parpol yang memperoleh 15% suara sah dari jumlah suara sah hasil Pemilu Legislatif 2009.

“Kalau diperhitungkan ada enam calon ditambah calon independen, Pilkada Asahan 2010 secara maksimal dapat diikuti 10 calon,” ujar Edi.

Dia mengatakan, di antara 11 parpol yang memeroleh kursi, hanya dua parpol yang berhak mengajukan calon berdasarkan perolehan suara, yakni Partai Golkar dan Demokrat. Sementara parpol lainnya harus berkoalisi untuk mengusung kandidatnya.
Disinggung jadwal pelaksanaan pilkada, Edy mengaku belum tahu, sampai ada konfirmasi lebih lanjut dari KPUD Sumut. Tetapi ia mengatakan, dari wacana politik yang berkembang, pelaksanaan pilkada di kabupaten/kota akan dilaksanakan 2010.

Saat ini tercatat delapan kabupaten/kota se-Sumut yang akan menggelar pesta demokrasi itu tahun depan. “Menurut rencana, pilkada akan dilaksanakan dalam tiga gelombang yang dimulai sejak April 2010. Namun, rencana ini belum pasti karena belum ada ketetapan dari KPUD Sumut,” ungkapnya.

Berdasar jadwal KPUD Asahan, pihaknya akan menggelar pilkada pada 27 Juni 2010, merujuk kepada pelaksanaan pilkada tahun 2005 yang dilaksanakan pada 27 Juni 2005.
Sementara tahapan pilkada akan dimulai Januari 2010. Jika itu terwujud, Edi menyarankan parpol-parpol agar membuka penjaringan kandidat sejak dini.
Calon Independen

Di samping itu ia mengingatkan kepada kandidat dari jalur independen agar memenuhi persyaratan pengumpulan kartu tanda penduduk (KTP) penduduk yang masih berlaku. KTP ini sebagai bukti kandidat bersangkutan didukung masyarakat.

“KTP yang dianggap sah untuk dijadikan dukungan adalah KTP yang masih berlaku selambat-lambatnya masa akhir berlaku hingga Juli 2010. Jika terdapat KTP yang tidak berlaku masih dipergunakan, KPU Asahan akan menerapkan sanksi,” sebut Edi
Berdasar pantauan MedanBisnis, saat ini terdapat sejumlah nama kandidat kepala daerah yang bakal maju seperti Wakil Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang, mantan Direktur RSU H Abdul Manan Simatupang (HAMS Kisaran) Bambang Wahyudi, Amir Syarifuddin AF, mantan Sekdakab Asahan, Syamsul Bahri Batubara.

Kemudian, Wakil Ketua dan mantan Ketua DPRD Asahan periode 2004–2009, Muhammad Sofyan Yoga, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Asahan, Muklis Bela, aktivis dari Partai Keadilan Sejahtera Asahan. Kapten (Inf) Zaini, Ketua DPC PPP Asahan Darwis Sirait dan calon lainnya. Selengkapnya...

indra sikoembang © 2008. Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute