Marhaban Ya Ramadhan

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1435 H



Sabtu, 29 Agustus 2009

DPRD Janji Segera Panggil Bupati Asahan

Daerah 29-08-2009
*indra sikoembang
MedanBisnis – Kisaran

Ketua Fraksi PPP DPRD Asahan Darwis Sirait berjanji, pihaknya akan memanggil Bupati Asahan Risuddin untuk meminta penjelasan soal kebijakan pembagian ratusan hektar lahan eks HGU PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) kepada kalangan pejabat di lingkungan pemda setempat. Apalagi, saat ini sebagian besar telah dibangun menjadi perumahan elite milik pribadi para pejabat Pemkab Asahan.

Namun dia menyatakan, pemanggilan Risuddin akan dilakukan pada September 2009, usai pelantikan anggota DPRD Asahan yang baru, soalnya saat ini DPRD Asahan tidak memiliki kesempatan lagi untuk memanggil Bupati Asahan tersebut terkait dengan kebijakannya ini, karena agenda kegiatan DPRD sudah padat dan waktu masa bakti yang tinggal hanya beberapa hari lagi. “Saya kan terpilih lagi menjadi anggota DPRD Asahan periode 2009-2014, saya akan upayakan pemanggilan ini, agar persoalan tanah ini menjadi jelas,” ujar Darwis, Jumat (28/8).

Sementara itu, kebijakan Bupati Asahan Risuddin tentang pembagian lahan di kawasan terminal Madya Kisaran itu, ternyata bukan saja menimbulkan kecemburuan sosial di mata masyarakat. Tapi juga di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemkab Asahan.

“Terus terang sebagai PNS saya cemburu. Karena sebagai PNS saya juga berhak atas tanah itu,” kata salah seorang PNS Pemkab Asahan, yang meminta namanya tidak perlu ditulis.

PNS yang juga memiliki jabatan setingkat eselon IV ini mengatakan, kecemburuan yang timbul dikalangan PNS karena ketidakjelasan criteria yang ditetapkan oleh Bupati Asahan bagi PNS yang berhak menerima tanah tersebut. Selain itu, paparnya pemberiannya juga memang dilakukan secara tidak transparan oleh Bupati Asahan. Kesannya diberikan dengan cara pilih-pilih. “Siapa sih yang tak mau dapat jatah tanah,” paparnya.

Sebagai PNS dijajaran Setdakab Asahan, pegawai negeri yang satu ini mengakui tidak mengetahui secara pasti bagaimana pengajuan permintaan tanah itu, kemudian apakah juga dengan menggunakan ganti rugi atau tidak. Soalnya, kata dia, sampai saat ini dilakukan secara tidak transparan.

Dia percaya, bukan hanya dirinya saja yang cemburu akibat kebijakan Bupati Asahan tersebut, tapi juga sebagian besar PNS di jajaran Pemkab Asahan yang tidak mendapatkan jatah tanah yang kini menjadi kawasan elite di Kota Kisaran itu. Kecemburuan para PNS menurut dia dipicu karena sebagian besar PNS dijajaran Pemkab Asahan belum memiliki rumah tempat tinggal. Sebagian besar masih menyewa, dan memakai rumah dinas yang dibayar melalui pemotongan gaji. Bahkan masih ada yang menumpang di rumah mertua.

Sementara itu terkait soal ini, Kabag Hukum Pemkab Asahan, Zulkarnain menyatakan, kebijakan Bupati Asahan, Risuddin tentang pembagian tanah tidak bertentangan dengan hukum. Bupati memiliki hak untuk menentukan peruntukkan tanah tersebut.
Penegasan ini dinyatakan Kabag Hukum Pemkab Asahan, Zulkarnain Nasution kemarin, terkait dengan kritik Ketua Fraksi PPP DPRD Asahan, Darwis Sirait dan dikalangan PNS sendiri yang menilai pembagian lahan eks HGU PT Bakrie Sumatera Plantation di kawasan terminal Madya Kisaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah tersebut secara tidak transparan.

Dia mengatakan semua surat keputusan Bupati Asahan tentang pemberian tanah ini telah didaftarkan ke bagian Hukum Setdakab Asahan. Karena dengan dasar inilah kemudian di keluarkan sertifikat hak milik oleh Kantor BPN.
Akan tetapi Zulkarnain menegaskan, soal pembagian lahan ini adalah kewenangan bagian Pemerintahan Pemkab Asahan, sedangkan pihaknya hanya mendaftarkan surat keputusan tersebut dalam lembaran keputusan-keputusan kepala daerah. “Yang tahu apa dan bagaimana soal pembagian tanah ini diatur oleh Kabag Pemerintahan,” katanya.

0 komentar:

Posting Komentar

indra sikoembang © 2008. Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute