Politik, 02-12-2009
*indra sikoembang
MedanBisnis – Kisaran
Setiap calon kepala daerah (KDh) yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Asahan tahun 2010 melalui jalur perseorangan, sedikitnya harus menyediakan dukungan 30.282 orang dari jumlah penduduk per 18 November 2009 sebanyak 575.045 jiwa. “Bila tidak terpenuhi, maka kandidat itu akan dianggap gugur,” ujar
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Asahan Edi Prayitno, kepada MedanBisnis, Selasa (1/12).
“Penerapan jumlah itu berdasar UU Nomor 12/2008, khususnya dalam pasal 59 ayat 2b huruf c tentang dukungan perseorangan,” sebut Edi.
Pihaknya akan melakukan verifikasi jumlah dukungan untuk memastikan tidak ada dukungan yang sama yang diajukan para kandidat perseorangan. Pihaknya memberikan waktu kepada calon perseorangan untuk memperbaiki berkas dukungan yang salah. “Kami akan membuat jadwal untuk mengecek berkas dukungan perseorangan, mulai dari jadwal penerimaan berkas, verifikasi berkas dan perbaikan berkas hingga penghitungan suara, “ tegas Edi.
Marhaban Ya Ramadhan
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1435 H
Rabu, 02 Desember 2009
Calon Perseorangan di Asahan Butuh Dukungan 30 Ribuan Suara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar