Marhaban Ya Ramadhan

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1435 H



Minggu, 25 April 2010

14 Ranperda Pemkab Asahan Ditolak


Indra sikoembang

14 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemkab Asahan ditolak DPRD Asahan, pasalnya Ranperda tersebut belum berdasarkan peraturan pemerintah.



Penolakan 14 Ranperda tersebut dilakukan oleh delapan fraksi DPRD Asahan yakni Frkasi Golkar, Farksi Demokrat, fraksi PDI-P, Fraksi PPP, Fraksi PAN, fraksi Nurani Keadilan, fraksi PBR dan Fraksi Bersatu yang digelar pada pandangan umum fraksi dirapat paripurna DPRD Asahan, Kamis (22/4).

Dari delapn fraksi tersebut diantaranya, Juru bicara fraksi Demokrat (FD), Syarial mengatakan bahwa fraksi Demokrat belum bisa menerima Ranperda tersebut, pasalnya pemkab Asahan belum melengkapi dukomen kajian akademik, karena keberadaan dokumen diatur berdasarkan peraturan pemerintah no 16 tahun 2010 pasal 81 ayat 2 yang menyebutkan bahwa pada prinsipnya semua naskah peraturan daerah harus disertai naskah akademik.

“ Fraksi Demokrat, meminta kepada Pemkab Asahan dalam hal ini Bupati Asahan untuk dapat meyertakan kajian akademik 14 Ranperda tersebut, kalau belum dapat menyertakan dokumen kajian tersebut, maka kami belum dapat menerima ranperda yang diajuka oleh Bupati, “ tegas Syarial yang juga merupakan sekretaris FD DPRD Asahan.

Hal senada juga dikatakan oleh fraksi Nurani Keadilan (F.NK) yang disampaikan oleh Warisno, bahwa kelengkapan dokumen administrasi study akademis untuk menguatkan kualitas Ranperda tersebut, agar perda yang akan dilahirkan nantinya berkualitas.

“ Fraksi Nurani Keadilan belum bisa untuk melanjuti pembahasan Ranperda, sampai pihak eksekutif dapat melengkapi dokumen kajian akademis tersebut, “ tegas Warisno, begitu juga dengan 6 fraksi yang lainnya, masing-masing belum dapat menerima Ranperda tersebut.


0 komentar:

Posting Komentar

indra sikoembang © 2008. Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute