Daerah. 25-08-2009
*indra sikoembang
MedanBisnis – Kisaran
Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Asahan mengajukan protes keras terhadap PT PLN yang memutus jaringan listrik di kantor penyelenggara pemilu tersebut.
Protes tersebut dituangkan melalui suratnya bernomor :270-1330/KPU.AS/2009 tanggal 24 Agustus 2009. Isinya, menyebutkan bahwa pada saat petugas PT PLN Ranting Kisaran menagih rekening listrik, Bendahara KPU Kabupaten Asahan sedang berada di Tanjungbalai untuk pencairan anggaran bulan Juli-Agustus 2009 ke KPPN-Tanjungbalai.
“Namun atas perintah Kepala PT PLN Ranting Kisaran, jaringan listrik di kantor kami diputus dan meterannya dibawa oleh petugas,” ungkap Ketua KPU Asahan Edi Prayitno pada MedanBisnis, Senin (24/8) di gedung KPU setempat.
Lebih lanjut Edi menyebutkan, bahwa sisa tunggakan KPU Kabupaten Asahan yang belum dibayar sebesar Rp.291.200 untuk bulan Juli dan Agustus. Rencananya, sekembalinya Bendahara dari Tanjungbalai, sisa tunggakan rekening listrik tersebut akan langsung dibayarkan. Namun, tampaknya petugas PT PLN Ranting Kisaran tidak dapat berkompromi dengan staf di KPUD Asahan.
Akibat pemutusan jaringan listrik di kantor KPU Kabupaten Asahan itu, pekerjaan entry data DPT persiapan Pilkada tahun 2010 dan pembuatan laporan akhir Pemilu Presiden/Wakil Presiden menjadi terhenti.
“Akibat pemutusan jaringan listrik oleh petugas PT.PLN Ranting Kisaran, pekerjaan rutin kami menjadi terhenti,” sebut Edi sembari menambahkan pihaknya telah mengajukan keberatan resmi dan melaporkan peristiwa ini kepada Dirut PT PLN di Jakarta dan Menteri terkait yang membidangi kelistrikan.
Disebutkannya, selama kantor KPUD Asahan ada di Kisaran sejak tahun 1993 sampai dengan tahun 2009, tidak pernah terjadi pemutusan jaringan listrik. Pemutusan jaringan listrik di kantor KPU Kabuapten Asahan terindikasi untuk mengagalkan Pilkada tahun 2010.
Karena itu, Ketua KPU Kabupaten Asahan, Drs.Edi Prayitno meminta kepada pihak terkait dalam hal ini DPRD Kabupaten Asahan untuk memanggil Kepala PT.PLN Ranting Kisaran terkait tindakan yang memutus jaringan listrik di kantor KPU Kabupaten Asahan. “Boleh jadi ada indikasi untuk menggagalkan pelaksanaan Pilkada Asahan tahun 2010, karena pekerjaan tersebut sudah mulai kami laksanakan persiapannya,” ucapnya.
Ditambahkannya, selama ini PLN sering melakukan pemadaman listrik secara bergilir termasuk di Kantor KPU Kabupaten Asahan. Apabila listrik padam, pekerjaan KPU Kabuapten Asahan menjadi terganggu. Karena itu, apabila dalam masa persiapan dan pelaksanaan Pilkada Asahan tahun 2010 ini PLN melakukan pemadaman listrik, maka KPU Kabupaten Asahan meminta kepada PT PLN Ranting Kisaran untuk menyiapkan generator selama satau tahun di Kantor KPU Kabupaten Asahan.
“Apabila solusi yang kami tawarkan ini tidak ditanggapi oleh pihak PT.PLN, maka secara resmi KPU Kabupaten Asahan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan,” pungkasnya.
Marhaban Ya Ramadhan
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1435 H
Selasa, 25 Agustus 2009
Listrik Diputus, KPU Asahan Protes
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar