Marhaban Ya Ramadhan

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1435 H



Jumat, 28 Agustus 2009

Warga Tolak Pemindahan Ibukota Kecamatan Bandar Pulau


Daerah 24-08-2009
*indra sikoembang
MedanBisnis – Kisaran

Protes terhadap kebijakan Bupati Asahan Risuddin yang berencana memindahkan ibukota Kecamatan Bandar Pulau dari Desa Bandar Pulau Pekan ke Desa Gonting Malaha terus mengalir. Ratusan warga dari tiga desa Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan kembali menggelar aksi unjuk rasa. Kali ini warga memrotes kebijakan Bupati Asahan tersebut langsung ke DPRD Asahan.

Dengan meneriakkan yel-yel ‘tangkap Risuddin’, warga menuding Risuddin otoriter. Warga menyatakan sikap tegasnya menolak kebijakan Bupati Asahan tersebut, karena telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang pembentukan kecamatan.
“Bupati Asahan telah bersikap otoriter. Kami sebagai rakyat Asahan dengan ini menyatakan telah salah pilih Bupati, karena ternyata Bupati Asahan ini Bupati yang tidak memperdulikan hukum,” ujar kordinator aksi unjuk rasa, Ahmad Fauzi, akhir pekan lalu di gedung DPRD Asahan.

Aksi unjuk rasa ratusan warga yang datang dari tiga desa tersebut yakni Bandar Pulau Pekan, Padang Pulau dan Desa Perkebunan Padang Pulau kecamatan Bandar Pulau ini merupakan aksi kekecewaan mereka terhadap Risuddin, karena dinilai telah mengkhianati rakyat dengan kebijakannya yang melanggar Perda Asahan nomor 2 Tahun 2008 itu.

Aksi kekecewaan ini juga ditunjukkan warga dengan memblokir selama 15 menit jalan lintas sumatera (Jalinsum) Asahan –Labuhan Batu tepat didepan kantor DPRD Asahan.
Menurut Fauzi, sesuai dengan pasal 39, Perda Nomor 2 Tahun 2008 yang telah disahkan DPRD dan diundangkan pemerintah daerah, dengan tegas menyatakan ibukota Kecamatan Bandar Pulau berkedudukan di Bandar Pulau Pekan bukan di tempat lain.

Namun ketetapan ini ditabrak Risuddin, ditandai dengan mendirikan kantor camat kecamatan Bandar Pulau di Desa Gonting Malaha. Ini dilakukan Risuddin dengan peletakan batu pertama pembangunan kantor pemerintahan tersebut pada Selasa lalu (18/8), yang juga diwarnai aksi demo dari warga tiga desa tersebut.

Warga dan petugas kepolisian sempat terlibat aksi dorong, karena warga mendesak ingin memasuki gedung DPRD Asahan yang saat itu sedang berlangsung rapat paripurna DPRD Asahan tentang penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi terhadap RAPBD Asahan tahun 2010 yang dihadiri Bupati Asahan. Warga akhirnya diizinkan masuk setelah terjadi negoisasi antara petugas kepolisian dan massa.

Kepada pengunjukrasa, Asisiten I Bidang Pemerintahan Zulkarnain dan Kabag Hukum Pemkab Asahan Zulkarnaen mengatakan, sesuai dengan pasal 39 Perda No 2 Tahun 2008, Zulkarnain mengakui memang benar bahwa ibukota Bandar Pulau berada di Bandar Pulau Pekan, dan ini diambil secara voting dalam rapat pansus pemekaran kecamatan. Namun dia menyatakan, dengan mengacu kepada prinsip pemekaran, Bupati melihat secara geogarfis dalam rangka mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, Bupati berpendapat letak kantor camat yang paling tepat adalah di desa Gonting Malaha.

Kemudian, Bustami menegaskan, didirikannya kantor camat Bandar Pulau di desa Gonting Malaha bukan di desa Bandar Pulau Pekan yang merupakan ibukota kecamatan, bukan berarti ibukota kecamatan dipindahkan. Ibukota kecamatan tetap di desa Bandar Pulau Pekan, karena alasan geografis dan pelayanan masyarakat tadi. Selain itu juga karena adanya sumbangan lahan dari masyarakat seluas 0,25 hektar untuk tapak pembangunan kantor camat tersebut. “Pemindahan ini dengan demikian tidak menyalahi Perda,” tegas Bustami.

0 komentar:

Posting Komentar

indra sikoembang © 2008. Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute