Infrastruktur, 10-09-2009
*indra sikoembang
MedanBisnis – Kisaran
PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) Kisaran menghentikan paksa pekerjaan proyek yang didanai dengan dana stimulus APBN 2009 yang lokasinya berada di dalam kawasan lahan HGU perkebunan milik Abu Rizal Bakrie tersebut.
Hal ini terlihat saat sejumlah pihak perusahaan BSP langsung turun ke lokasi untuk menghentikan pengerajaan proyek pemerintah tersebut. Pihak perusahaan beralasan karena proyek tersebut tidak dikoordinasikan kepada perusahaan.
“Kami mengerti pekerjaan proyek ini milik pemerintah dan untuk kepentingan masyarakat, tapi kegiatan ini tanpa koordinasiyah.Masak masuk ke rumah orang tanpa pamit,” kata manager legal PT. BSP Fajar Batubara pada MedanBisnis, Selasa (8/9) di lokasi proyek.
Fajar menerangkan, keberataan perusahaan terhadap pelaksanaan proyek pemerintah yang dilaksanakan di dalam kawasan HGU perusahaan ini cukup beralasan. Dia menyatakan, seharusnya sebelum proyek pemerintah itu dijalankan oleh pemerintah daerah, Pemkab Asahan memberitahukan secara resmi untuk dipertimbangkan oleh perusahaan, karena, paparnya, banyak yang harus dikaji oleh pihak manajemen dampaknya terhadap perusahaan. Di antaranya, dari aspek keamanan aset perusahaan.
Selain itu dia menyatakan, jalan yang akan dibangun oleh Pemkab Asahan melalui proyek pemeliharaan berkala ruas jalan Arwana – Pondok Kucingan Kelurahan Sidomukti kecamatan Kisaran Barat sepanjang 1.910 meter dengan dana senilai Rp.573, 2 juta lebih dari dana Stimulus APBN 2009 tersebut menurut fajar adalah jalan kebon milik BSP. Selain itu jalan ini tidak termasuk bagian dari areal PT. BSP yang telah dikeluarkan pemerintah dari HGU BSP yang telah diserakan kepada pemerintah daerah. “Yang kami minta mekanisme dijalankan oleh pemerintah daerah,” minta Fajar.
Penghentian paksa proyek pembangunan jalan Pemkab Asahan ini memang tidak jadi dilakukan oleh pihak perusahaan. Namun sebelumnya sempat menyulut adu mulut antara pihak perusahaan dengan pihak rekanan pelaksana proyek CV Tani Buana Luhur. Adu mulut antara pihak managemen perusahaan perkebunan kelapa sawit dan karet ini sempat memanas. Namun akhirnya mereda begitu saja walau tidak ada kesepakatan yang terbangun antara pihak managemen perusahaan dengan para utusan perusahaan pelaksana proyek tersebut.
Sementara itu secara terpisah, pelaksana proyek CV Tani Buana Luhur, Heri Purnama menyatakan, sebagai rekanan soal mekanisme ini bukan tanggungjawabnya. Karena penentuan lokasi proyek ditentukan oleh pemda. “Saya hanya pelaksana proyek yang dihunjuk oleh pemda berdasarkan surat perintah pekerjaan (SPP),” ujarnya.
Berdasarkan surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No 620/752/K/1998 tanggal 10 Agustus 1998 tentang Penetapan Status ruas-ruas jalan dan jembatan sebagai jalan dan jembatan kabupaten/kota yang diteken Gubsu T Rizal Nurdin, ruas jalan Arwana-Pondok Kucingan Kelurahan Sidomukti adalah sebagai jalan milik kabupaten. Heri Purnama mengatakan, karena alasan inilah pemkab Asahan menetapkan lokasi proyek pemeliharaan berkala jalan yang didanai dari dana stimulus APBN 2009 ini ditetapkan dilokasi tersebut.
“Kalau memang pemerintah daerah salah, yah seharusnya perusahaan melayangkan protes kepada Pemkab Asahan, bukan kepada kami, karena kami bekerja melaksanakan proyek pemerintah yang nota bene untuk kepentingan negara, dan masyarakat,” kata Heri.
Marhaban Ya Ramadhan
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1435 H
Kamis, 10 September 2009
PT BSP Hentikan Paksa Proyek Stimulus APBN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar