MedanBisnis - Kisaran. Puluhan perawat mogok kerja menyebabkan beberapa jam Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Manan Simatupang (RSUD AMS) Kisaran lumpuh. Hal itu membuat sejumlah pasien tidak terlayani. Aksi tersebut dilakukan para parawat menuntut uang jasa selama setahun yang tidak dibayar sesuai dengan kewajiban serta pembayaran tidak transparan. Aksi itu diikuti seluruh perawat setelah apel pagi Pukul 07.00 WIB, dan mereka bertahan di luar rumah sakit, sampai tuntutan mereka dipenuhi pihak rumah sakit. "Ada beberapa item yang kami tuntut di antarnya mengenai jasa perawat yang dibayar tidak merata, ada yang menerima mulai dari Rp 100.000 samai Rp 2 juta selama tahun 2012. Dan hal ini merupakan aspirasi para perawat menutun kejelasan dari pihak rumah sakit,“ kata Ketua Persatuan Perawat NAsional Indonesia (PPNI) Asahan A Yani saat berbincang dengan MedanBisnis, Jumat (28/12). Yani menjelaskan, perawat tidak menuntut banyak, tapi hanya meminta pekerjaan mereka dihargai dengan bayaran jasa yang sesuai. Sebenarnya masalah ini telah lama dibicarakan dengan pihak RSUD, namun mereka tidak peduli serta tidak ada jalan tengah membuat kemarahan perawat memuncak dengan mogok kerja. Perwakilan dari perawat diterima untuk mengadakan pertemuan dengan manajemen RSUD Kisaran, dan akhirnya menghasilkan keputusan yang dibacakan oleh Direktur RSUD Kisaran dr Nilwan Arif di depan para perawat yang mogok. "Kita akan mengajukan perubahan perda yang mengatur bayaran jasa perawat kepada Pemkab Asahan. Kemudian manajemen dan sistem RSUD Kisaran akan ikut dirubah. Dan tuntutan para perawat akan diusahakan dipenuhi dengan tenggang waktu satu bulan," jelas Nilwan Nilwan berharap perawat kembali bekerja, dan masalah ini akan diproses seusai peraturan. "Pihak RSUD kisaran akan berusaha memberikan yang terbaik," ujarnya singkat. Setelah mendengar keputusan itu, para perawat mengakhiri mogok dan langsung bekerja.(indra sikoembang)
Marhaban Ya Ramadhan
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1435 H
Kamis, 09 Mei 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar