Marhaban Ya Ramadhan

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1435 H



Jumat, 03 September 2010

Satlantas Polres Asahan Gelar Klik Byar


indra sikoembang

Untuk mengoptimalkan peraturan Lalu lintas, jajaran Satlantas Polres Asahan menggelar program Klik Byar (start Lampu langsung nyala) kepada ratusan sepeda(SP) motor, becak motor (Becak) milik masyarakat serta kenderaan milik petugas Satlantas Asahan.

Program klik byar tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan undang-unadang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 pasal 293 tentang menghidupkan lampu di siang hari, dalam ayat 2 menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100 ribu, begitu juga dengan ayat 2 yang menyatakan menyalakan lampu utama pada malam hari.

“ Dengan klik byar tersebut dipasangkan ke setiap kenderaan bermotor yang kita lakuan secara gratis, maka secara otomatis lampu kenderaan tersebut langsung menyala, “ demikian kata Kasat Lantas Polres Asahan, AKP M Budi Hendrawan kepada MedanBIsnis, Kamis (29/7) di gedung Satlantas setempat.

Selain melakukan program Klik Byar tersebut, pihak Satlantas juga merangkai kegiatan dengan melakukan kegiatan sosialisasi terhadap kesadaran berlalu lintas seperti penggunaan helm Standart Nasional Indonesia (SNI) serta penegasan terkait kelengkapan pengendara dan kelengkapan sepeda motor lainnya kepada masing-masing pemilik kenderaan. Pemasangan klik byar diawali dari seluruh kenderaan milik petugas Satlantas Polres Asahan, agar kenderan petugas sebagai contoh melaksanakan Undang-undang lalu lintas tersebut.

" Kepada setiap pemilik motor, kita berikan arahan tentang UU lalu lintas, karean menyalakan lampu pada siang hari sudah terbukti efektif dalam upaya mengurangi risiko rentan kecelakaan, “ sebut Budi seraya berharap kedepan program kegiatan Klik Byar tersebut dapat sukses di Asahan dan masyarakat dapat sadar pentingnya UU lalu lintas tersebut.

Caption : Seorang teknis saat memperbaiki sepeda motor milik petugas Satlantas Polres Asahan, agar sepeda motornya saat dinyalakan lampu utama langsung hidup “ Klik Byar”. (MedanBIsnis/Indrasikoembang)

0 komentar:

Posting Komentar

indra sikoembang © 2008. Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute