Marhaban Ya Ramadhan

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1435 H



Jumat, 20 Juli 2012

Asahan Berlakukan Pajak Air Tanah

Finansial Rabu, 27 Apr 2011 06:42 WIB MedanBisnis –Kisaran. Semenjak April tahun 2011, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan memberlakukan Pajak Air Tanah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Pemberlakukan pajak air tanah tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2011 yang terdiri dari 27 bab dan 32 pasal. “ Asahan telah menetapkan pajak air tanah, artinya Asahan mulai memberlakukan pajak tersebut,” kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Asahah melalui Kabid Penetapan, Apriadi, saat berbincang dengan MedanBisnis, Selasa(26/4) di gedung dinas setempat. Apriadi mengatakan, PAD Asahan akan bertambah melalui pajak tersebut. Diperkirakan pajak air tanah ini akan memberikan kontribusi hingga ratusan juta setiap tahunnya. Apriadi menjelaskan, objek pajak air tanah adalah pengambil atau pemanfaat air tanah. Sementara subjek pajak pengambilan dan pemanfaatan air tanah adalah orang pribadi atau badan yang mengambil atau memanfaatkan air tanah, wajib pajak pengambilan dan pemanfaatan air tanah adalah orang pribadi atau badan yang mengambil atau memanfaatkan air tanah. “Tentang pajak air tanah ini, subjek pajak sama dengan wajib pajak, berbeda dengan pajak hotel, kalau hotel subjeknya adalah tamu, sedangkan wajib pajak adalah pemiliki hotel,” ujar Apriadi. Tarif yang ditetapkan oleh wajib pajak dalam aturan Nomor 4 tersebut adalah sebesar 15%, penetapan tarif tersebut lebih murah dari ketentuan oleh pemerintah. “Memang kita lebih murah, kalau di daerah lain sekitar 20%. Hal ini telah kita diskusikan dengan pihak legislatif sehingga tarifnya disepakati 15% yang akan diberlakukan secara keseluruhan,” ujarnya sambil mengatakan ada pengecualian dari objek pajak, seperti pengambilan dan pemanfaatan ait tanah oleh pemerintah, kepentingan pengairan pertanian rakyat, rumah tangga, sekolah, rumah ibadah, panti jompo dan panti asuhan. Dalam penetapan pajak tersebut, bila ada orang pribadi atau badan yang mengajukan keberatan tentang tarif pajak tersebut, maka wajib pajak dapat mengajukannya secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas. “Mengenai keberatan, telah diatur dalam aturan ini pada pasal 14, dalam pasal tersebut juga diatur waktu pengajuan keberatan dan syarat lainnya,” jelasnya. (indra sikoembang)

0 komentar:

Posting Komentar

indra sikoembang © 2008. Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute