Marhaban Ya Ramadhan

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1435 H



Jumat, 20 Juli 2012

Asahan Siap Kelola BPHTB dan PBB

Finansial Kamis, 11 Nov 2010 11:05 WIB MedanBisnis – Kisaran. Lahirnya Undang-Undang No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ternyata membawa pengaruh terhadap pola pemungutan pajak daerah. Terhitung mulai 1 Januari 2011, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bagunan (BPHTB) akan dikelola ke daerah. Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang, mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan siap untuk mengelola pajak tersebut. “Kita siap mengelolanya, bahkan saya berharap tahun 2011 sudah bisa dikelola oleh Asahan,” jelas Taufan Gama Simatupang kepada MedanBisnis, Rabu (10/11) usai melakukan ziarah ke makam pahlawan Kisaran. Taufan menjelaskan, pihaknya saat ini tengah membahas persiapan untuk mengelola sumber pendapatan baru tersebut. “ Persoalan ini lagi saya proritaskan untuk dibahas dengan mengundang pihak-pihak yang terkait. Misalnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan untuk mengelola sumber pendapatan ini minimal hingga tahun 2014, tetapi saya berharap tahun 2011 sudah mulai dijalankan,” sebut Taufan. Kalau pembahasan pengelolaan sumber baru pendapatan daerah tersebut telah selesai, Pemkab Asahan akan memaparkan kepada publik. “Rencana saya, kalau sudah selesai dibahas, saya akan paparkan ke rekan-rekan semuanya dan masyarakat, agar dapat diketahui secara luas,” ujar Taufan seraya mengatakan yang akan mengelola potensi tersebut adalah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset (DPPKA) Di tempat terpisah Kepala Bidang (Kabid) Penetapan DPPKA, J Sastro didampingi Kasi Litbang, Apriadi mengatakan potensi dari kedua sumber pendapatan tersebut saat ditangani oleh pemerintah pusat daerah setiap tahun mendapat sekitar 64%. “Untuk tahun 2010 ini, kita akan menerima sekitar Rp 2,5 miliar dari pajak tersebut. Jadi, kalau kita yang mengelola tentu semuanya untuk daerah dan ke depan kita tidak lagi menyetor ke pusat,” sebut Sastro, seraya mengatakan draf peraturan daerah yang menyangkut sumber pendapatan baru tersebut sudah diajukan. (indra sikoembang)

0 komentar:

Posting Komentar

indra sikoembang © 2008. Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute